SuaraBanten.id - Anti korupsi menjadi salah satu komitmen Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sejak awal pemerintahannya. Kata Gubernur WH, anti korupsi merupakan bentuk loyalitas kepada negara.
"Anti korupsi komitmen saya dari awal, sebagai bentuk loyalitas kita pada negara," ungkap WH saat membuka Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi Di Lingkungan Provinsi Banten, Selasaa (8/2/2022).
"Saya mohon maaf kepada para peserta, biasanya saya hadir langsung di tengah-tengah peserta. Karena situasi peningkatan kasus Covid-19 sehingga melalui virtual," tambahnya.
WH juga menyambut dan mengapresiasi strategi pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:Wadahi Tingginya Permintaan Konsumen, BMW Astra Used Car Kini Hadir di Tangerang
Kata WH, berdasarkan pengalamannya sebagai birokrat, permasalahan korupsi dan gratifikasi bersumber dari mindset nilai budaya dan agama pribadi masing-masing.
Dalam pencegahan korupsi, lanjut WH, Pemprov Banten bersama KPK telah membangun SIMRAL yang kini beralih ke SIPD, kolaborasi pengawasan dengan BPKP, pembinaan ASN, hingga peningkatan tunjangan kinerja bagi ASN dan honor guru non ASN.
"Meski demikian masih ada yang melakukan korupsi sampai ada yang memotong bantuan untuk Pondok Pesantren. Kesejahteraan tidak serta merta mampu mencegah korupsi," ungkapnya.
"Korupsi bisa jadi karena mental, bisa jadi bawaan, bisa jadi karena lingkungan," tambah Gubernur WH.
Lebih lanjut, Banten kini mampu meraih penghargaan dalam pencegahan korupsi serta mampu meraih opini WTP dari BPK RI lima kali berturut-turut untuk membangun transparansi.
Baca Juga:Tok! Crowd Free Night di Tangsel Ditiadakan
"Saya merasa berkepentingan dan sangat membutuhkan kesadaran bersama untuk melawan korupsi dari seluruh masyarakat," ungkap Gubernur WH.
"Sikap masyarakat terhadap korupsi masih permisif. Mudahan-mudahan kita bisa melahirkan semangat masyarakat yang menolak atau anti korupsi. Katakan tidak pada korupsi, " pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan kegiatan Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi Di Lingkungan Provinsi Banten merupakan bukti komitmen Pemprov Banten dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Bisa menjadi contoh Pemerintah Daerah lainnya dalam pemberdayaan ASN sebagai penyuluh anti korupsi," ungkapnya.
Dikatakan, dalam strategi pencegahan korupsi KPK telah merumuskan 3 pendekatan mulai dari pendekatan pendidikan masyarakat, perbaikan sistem, hingga penindakan.
"Terbangunnya budaya anti korupsi menjadi kunci penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran penyuluh anti korupsi sangat penting terutama pada bidang masing-masing, khususnya di bidang pendidikan untuk melahirkan generasi anti korupsi," ungkap Lili.
Dikatakan, diklat ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi.
"Saat ini ada 2000 orang penyuluh anti korupsi bersertifikat yang tersebar di 34 Provinsi. Sebanyak 98 orang dari Pemprov Banten. Diharapkan kegiatan ini dapat menambah penyuluh anti korupsi di Provinsi Banten," pungkasnya.