Korban merasa lingkungannya dikucilkan lingkungan sekitar.
Itu sebabnya, dikhawatirkan jika nanti tetap tinggal di rusun Romokalisari akan berdampak buruk bagi psikologisnya.
Sementara menunggu Rancangan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi UU, Khusnul meminta seluruh jajaran pemerintah Kota Surabaya berkolaborasi dengan para NGO dalam mencegah kasus eksploitasi seksual terhadap anak.
Juga menangani korban agar merasa aman.
Baca Juga:Marak Perdagangan Orang: Suami Tega Jual Istri Sedang Hamil Tua
Khusnul menduga kasus eksploitasi seksual terhadap anak seperti puncak gunung es.
“Saya kira perlu pula kepada masing-masing dinas, lurah, camat untuk berkolaborasi dengan NGO atau kelompok masyarakat, akademisi yang memang memahami persoalan untuk duduk bersama menterjemahkan konsep Surabaya layak anak ke dalam tupoksi kerjanya masing-masing,” katanya.
Masyarakat juga diminta aktif jika mengetahui ada kasus dengan melapor ke call center DP3A-PPKB atau hotline yang dimiliki Pemerintah Kota Surabaya.
“Masyarakat jangan diam dan takut jika mengetahui kasus-kasus semacam ini. Mereka harus berani lapor. Pak Wali Kota juga perlu melakukan evaluasi kerja kepala dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial dan DP3A-PPKB, agar mereka kerjanya lebih baik dalam memberikan hak-hak dan perlindungan pada anak,” kata dia. [Beritajatim]
Baca Juga:Kisah Prostitusi Paksa: Mereka Memaksa Kami Berhubungan Seks 15 Kali Sehari