Kedua pelaku lalu membuang korban dari atas jembatan Tirtayasa ke Sungai Ciujung. Beruntung, korban langsung sadar dan menyelamatkan diri.
“Korban yang kondisinya tidak sadarkan diri itu dilempar dari atas jembatan ke Sungai Ciujung. Namun alhamdulillah korban pada saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai. Dengan bersamaan, korban diketahui oleh masyarakat sekitar dan langsung di selamatkan,” paparnya.
Korban yang telah selamat langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Selanjutnya polisi menangkap pelaku inisial IS (22) dan GG (24).
“Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan yaitu pasal 365, 285, pasal 340 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” jelasnya.
Baca Juga:Bejat, Kernet dan Sopir Angkot Perkosa Penumpang di Tangerang, Jasad Korban Dibuang ke Sungai