Puluhan Anggota Gengster di Kabupaten Tangerang Dibekuk, 16 Orang Ditetapkan Tersangka

Puluhan orang ini ditangkap pada 8 dan 9 Januari 2022. Mereka diamankan di wilayah berbeda-beda yakni Balaraja, Cikupa dan Panongan.

Hairul Alwan
Senin, 10 Januari 2022 | 14:11 WIB
Puluhan Anggota Gengster di Kabupaten Tangerang Dibekuk, 16 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolresta Tangerang menginterogasi anggota gengster, Senin (10/1/2022) [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhalim]

SuaraBanten.id - Polisi mengamankan 28 pelaku yang diduga melakukan aksi gengster di wilayah Kabupaten Tangerang, 16 diantaranya ditetapkan tersangka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan puluhan orang ini ditangkap pada 8 dan 9 Januari 2022. Mereka diamankan di wilayah berbeda-beda yakni Balaraja, Cikupa dan Panongan.

"Kita amankan 28 orang. (Kemudian) kita tetapkan tersangka sebanyak 16 orang," kata Zain kepada wartawan di Polresta Tangerang, Senin (10/1/2022).

"Kemarin sabtu dan minggu (8-9/1/2022), mereka diamankan saat hendak beraksi. Aksinya pun sempat viral dimedia sosial karena bila mereka hendak melakukan aksi tauran, mereka janjian melalui IG," sambungnya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 10 Januari 2022 Tangerang Banten: Siang Diprediksi Hujan

Zain juga menjelaskan belasan tersangka yang ditetapkan tersangka mayoritas anak anak di bawah umur.

"Teridiri dari 2 dewasa, 12 pelaku anak , dua masih dpo," jelasnya.

Zain juga menegaskan, tidak hanya aksi tauran, mereka juga meresahkan dan berbahaya, karena kerap menyasar warga yang melintas dengan senjata tajam menjadi korban.

"Saat hendak beraksi mereka dibawah pengaruh menuman keras membawa senjata tajam serta bom molotov," tukasnya.

Dia menyatakan, geng motor layaknya gengster yang diamankan ini kerap menamai kelompoknya 'Warmud' (Warung Madura) dan 'Saung Sans'.

Baca Juga:Kedapatan Bawa Sajam, Belasan Remaja Diduga Anggota Gengster Diamankan Polisi

"Kegiatan mereka sejak Oktober 2021, tidak hanya beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang tapi wilayah Kota Tangerang," tutur Zain.

Dari seluruh yabg diringkus, lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam berbagai jenis, tujuh unit motor, satu bom molotov dan 10 unit handphone.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10btahun penjara serta Pasal 187 BIS KUHP dengan ancama 8 tahun penjara," tuntasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak