Kedapatan Bawa Sajam, Belasan Remaja Diduga Anggota Gengster Diamankan Polisi

Saat diamankan, belasan remaja itu tertangkap tangan membawa senjata tajam alias sajam jenis celurit.

Hairul Alwan
Minggu, 09 Januari 2022 | 15:27 WIB
Kedapatan Bawa Sajam, Belasan Remaja Diduga Anggota Gengster Diamankan Polisi
ILUSTRASI belasan remaja diamankan polisi di Panongan, Kabupaten Tangerang lantaran diduga anggota gengster. (Foto dok. polisi)

SuaraBanten.id - Sebanyak 11 remaja di Penongan, Kabupaten Tangerang diamankan Polisi lantaran diduga merupakan bagian dari gengster, Minggu (9/1/2022). Saat diamankan, belasan remaja itu tertangkap tangan membawa senjata tajam alias sajam jenis celurit.

Kapolsek Panongan Iptu Syamsul Bahri memebenarkan adanya penangkapan belasan remaja tersebut. Kata dia, sebelas remaja yang beberapa diantaranya membawa sajam itu diamankan Minggu (9/1/2022) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

“Alhamduillah minggu dini hari 3 pagi, kita dapat mengamankan 11 pelaku gengster,” kata Syamsul saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).

Kata Syamsul, penangkapan belasan pemuda itu berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan gengster di wilayah Panongan.

Baca Juga:Kasus Omicron Meningkat, Dinkes Tangerang Siapkan Ruang Isolasi Untuk Pasien Covid-19

Mendapat informasi tersebut, pihaknya lansung melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan sekolompok remaja yang sedang berkumpul di desa Panongan, Kabupaten Tangerang.

Saat penangkapan, polisi mengamankan tiga sajam berjenis celurit dan empat kendaraan bermotor yang digunakan belasan remaja itu.

“Kami dapat informasi dari masyrakat bahwa ada perkumpulan beberapa anak muda yangg merasahkan masayarakat. Maka dari itu kita melakukan penyelidikan alhamduillah minggu dini, kita dapat mengamankan pelaku gengster,” tuturnya.

“3 Senjata Tajam (Sajam) jenis celurit dan 4 Kendaraan Bermotor, juga diamankan,” sambungnya.

Syamsul menduga masih ada beberapa pelaku lagi yang ada di dalam kelompok tersebut yang belum ditangkap. Maka dari itu, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, agar tidak terjadi lagi aksi gengster di wilayahnya.

Baca Juga:Hari Ini Ustaz Yusuf Mansur Bakal Disidang di PN Tangerang, Terkait Investasi Bodong

“(pelaku masih bisa bertambah) iyah, makannya kita masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ke-11 pelaku disangkakan pasal Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata tajam.

“Untuk sementara kita mengarah undang undang darurat,” tandasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini