Kejari Geledah BUMD Cilegon Hingga Malam, Dirut BPRS Enggan Berkomentar

Hhal itu dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon

Andi Ahmad S
Jum'at, 07 Januari 2022 | 15:06 WIB
Kejari Geledah BUMD Cilegon Hingga Malam, Dirut BPRS Enggan Berkomentar
Penyidik Kejari Kota Cilegon menggeledah Kantor BPRS Cilegon Mandiri, Kamis (6/1/2022). [IST/Dok Kejari Cilegon]

SuaraBanten.id - Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Cilegon Mandiri yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa menyampaikan, hal itu dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilegon, Ely Kusumastuti guna kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017 s/d 2021.

"Iya betul, kami baru saja melakukan penggeledahan di kantor BPRS sejak siang tadi sekitar pukul 11.55 sampai 21.45 WIB, ini baru selesai," ungkap Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa kepada Suara.com, Kamis (6/1/2022) malam.

Lanjut Ariyosa, penggeledahan dilakukan dilantai 1 Ruang Hasanah dan dilantai 2 Ruang Administrasi
Pembiayaan.

Baca Juga:10 Eks Legislator Muara Enim Segera Diadili di PN Tipikor Palembang

"Dari hasil penggeledahan tadi, ditemukan benda/barang/dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan dan terhadap benda/barang/dokumen dilakukan penyitaan," terangnya.

Dikatakan Ariyosa, hal itu sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Nah, penggeledahan itu dilaksanakan setelah Kajari Cilegon (Ibu Ely Kusumastuti) meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.

"Tindakan penggeledahan tadi, tetap dilaksanakan dengan mengikuti prokes secara ketat," sambung Ariyosa.

Bahwa, lanjut Ariyosa, kegiatan penggeledahan di salah satu BUMD Cilegon itu setelah di tingkatkannya dugaan dugaan tipikor pada pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM tahun 2017 s/d tahun 2021.

Baca Juga:Kejari Geledah Satu BUMD di Kota Cilegon Soal Dugaan Korupsi

Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print - 01 /M.6.15/Dd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022.

Sementara itu, Dirut PT BPRS CM, Novran Erviatman Syarifuddin saat dikonfirmasi enggan untuk berkomentar.

"Besok aja, Om," singkatnya melalui pesan WhatsApp.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak