SuaraBanten.id - Kabar baik datang dari Pemerintah yang melalaui Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara. Ia mengatakan, bahwasanya akan diberikan subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) premium yang dicampur pertalite.
Ternyata kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut usai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM Eceran.
“Ada premium yang kemudian dipakai untuk bikin pertalite. Nah, premium yang dipakai untuk bikin pertalite itu nanti kan dicampur, premium yang dipakai untuk itu juga bisa dikompensasi, diberikan subsidi. Itu dia Perpres itu seperti itu,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa pada Senin kemarin, 3 Januari 2022.
Lebih lanjut, ia pun menjamin premium yang akan digunakan untuk campuran pertalite akan tetap diberikan subsidi oleh Pemerintah. Sementara itu, campuran pertalite lain harganya akan disesuaikan dengan harga internasional.
Baca Juga:Pemerintah Mau Hampus Premium dan Pertalite, Pengusaha Angkutan Harap Ada Subsidi
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan premium campuran pertalite merupakan penugasan Pemerintah yang nantinya akan diberikan kompensasi atau subsidi.
“Kita tetap akan memiliki jenis bahan bakar yang ditugaskan untuk disediakan oleh Pemerintah,” ungkapnya.
“Karena itu, Pemerintah akan memberikan tentunya kompensasi untuk pengadaannya, basisnya tetap premium.”
Isa lantas mengklaim bahwasanya penggunaan BBM premium di kalangan masyarakat kini sudah menurun. Namun, pertalite dianggap masih memiliki sebagian komponen yang merupakan bahan bakar jenis premium sehingga Pemerintah perlu memberikan subsidi terhadap bahan bakar penugasan tersebut.
“Di situ yang mungkin nanti kita akan hitung bagaimana memberikan kompensasi apabila badan usaha ditugaskan untuk menjual bahan bakar yang mengandung komponen premium ini tadi. Besarannya tentu akan segera diumumkan,” pungkasnya.
Baca Juga:Heboh Es Krim Goreng Premium, Warganet Auto Minta Penjual Lakukan Ini