Dokter Pembakar Bengkel di Cibodas Hingga Tewaskan Satu Keluarga Didakwa Hukuman Mati

Terdakwa Mery yang sedang mengandung menjalani persidangan dari ruang Lapas Wanita Tangerang.

Hairul Alwan
Rabu, 05 Januari 2022 | 06:31 WIB
Dokter Pembakar Bengkel di Cibodas Hingga Tewaskan Satu Keluarga Didakwa Hukuman Mati
ILUSTRASI bengkel di kawasan Pasar Malabar, Cibodas, Tangerang terbakar hingga menewaskan tiga orang. [dinas pemadam kebakaran]

SuaraBanten.id - Sidang perdana dokter Mery Anastasia (30) pelaku pembakaran bengkel hingga tewaskan pacar dan satu keluarga memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang, Selasa (4/1/2022). Pelaku didakwa hukuman mati.

Diketahui, Mery merupakan dokter yang terlibat kasus pembunuhan berencana dengan membakar bengkel di Jalan Cemara, Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang 6 Ahustus 2021 lalu. Peristiwa pembakaran bengkel itu menyebabkan tiga orang tewas yang terdiri atas Lionardi Syahputra (34) yang merupakan kekasih tersangka dan orangtuanya.

Pantaun Suara.com, dalam persidangan perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis hakim Sih Yuliarti dengan hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus. Kemudian terdakwa hanya dihadirkan melalui online atau secara virtual.

Sementara, terdakwa Mery yang sedang mengandung menjalani persidangan dari ruang Lapas Wanita Tangerang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri membacakan dakwaan atas Mery.

Baca Juga:Viral Polisi Tilang Motor dengan Kuras Tangki Bensin di Pagedangan Tangerang

“Terdakwa kami dakwaan dengan pasal alternatif, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa (4/1/2022).

"Kalau bicara unsur kesengajaan ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," sambungnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum, Azmi Syahputra mengatakan, tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut. 

"Kami tidak akan mengenakan eksepsi, kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini," ucapnya.

"Untuk melihat spektrum kasusnya seperti apa," kata kuasa hukum terdakwa Azmi Syahputra di luar persidangan.

Baca Juga:Ustaz Yusuf Mansur Disidang di PN Tangerang, Dua Bocah Tewas Terlindas Truk di Balaraja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini