Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, Polda Banten memahami tentang pelaporan kuasa hukum Gubernur Banten itu.
“Pelaporan yang ditujukan kepada peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/12/2021) lalu dalam beberapa peristiwa yang disampaikan sangat mendasar yaitu tentang etika para buruh di dalam ruangan kerja Gubernur Banten merupakan hal yang tidak patut. Selanjutnya Polda Banten memahami ekspektasi dari para tokoh menyikapi aksi demo oknum buruh yang tidak etis di ruang kerja Gubernur Banten,” Jelas Shinto Silitonga.
Lebih lanjut, Shinto Silitonga mengatakan, Polda Banten yang telah menerima laporan dari kuasa hukum Gubernur Banten dan akan menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) tersebut.
”Polda Banten akan serius menagani laporan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya Asep Abdulah Busro terhadap oknum buruh pada peristiwa unjuk rasa yang menerobos atau menggeruduk ruang kerja Gubernur Banten dengan persangkaan Pasal 207 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dalam UU ITE,” tutup Shinto Silitonga.
Baca Juga:Kronologi Kantor Gubernur Banten Diacak-acak Hingga Staf Rumah Tangga Dipiting Buruh