Dia menjelaskan, secara umum ada 14 tahapan penerapan Prokes kedatangan WNA dan WNI setibanya di Bandara Soetta, paska melakukan perjalanan ke luar negeri.
"Mulai dari masuk sampai tahap terakhir diarahkan menuju hotel atau wisma yang mendapatkan fasilitas untuk karantina mandiri, secara umum kita mengecek langsung memberikan evaluasi sehubungan dengan adanya kritik agar kedepannya lebih baik," kata dia usai meninjau proses prokes kedatangan penumpang luar negeri.
Dia juga menekankan, kepatuhan penumpang yang menjalani penerbangan rute luar negeri, agar benar - benar menjalani masa karantina hingga 10 hari penuh. Untuk itu, pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan pengawasan secara manual tetap harus dilaksanakan.
"Ada beberapa langkah yang memanfaatkan TIK, kemudian bersinergi dengan petugas yang ada untuk memastikan seluruh tahapan," tuturnya
Baca Juga:Cek Bandara Soetta, Kapolri Minta Petugas Profesional Awasi Proses Karantina PPI
"Mulai dari masuk, sampai hotel semua berjalan dan tidak ada yang turun ke jalan dan dipastikan selama 10 hari masa karantina harus betul - betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi ditambah manual dilakukan," imbuhnya
Sebab lanjut Kapolri, dirinya mendapati laporan adanya ketidakpatuhan penumpang yang menjalani masa karantina hanya dua hari.
"Ini jadi peting karena beberapa hari lalu kita dapati baru 2 hari selesai. Ini berbahaya karena saat ini varian baru Omnicron sudah ada 8 kasus, rata - rata dari kondisi ini harus ditangani dengan baik dengan karantina," ucap Kapolri.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Kasus Covid-19 Tinggal 1 Orang, Dinkes Gunungkidul Himbau Warga Kurangi Mobilitas