Viral Video Anjing Dipukuli Pemilik, Diduga Gegara Rusak Sapu Lidi

Dalam video viral tersebut tampak anjing dipukuli wanita yang diduga merupakan pemiliknya memukuli anjing menggunakan bambu gagang sapu lidi.

Hairul Alwan
Rabu, 15 Desember 2021 | 14:43 WIB
Viral Video Anjing Dipukuli Pemilik, Diduga Gegara Rusak Sapu Lidi
Tangkapan layar anjing dipukuli pemilik diduga gegera rusak sapu lidi, Rabu (15/12/2021). [IST]

SuaraBanten.id - Sebuah video yang memperlihatkan wanita paruh baya memakai tanktop merah pukuli anjing viral di media sosial.

Dalam video viral tersebut tampak anjing dipukuli wanita yang diduga merupakan pemiliknya memukuli anjing menggunakan bambu gagang sapu lidi.

Video anjing dipukuli pemilik itu viral setelah diunggah akun Twitter @txtdaritng, Rabu (15/12/2021).

Nampak seekor Anjing dipukuli di depan pagar rumah oleh seorang perempuan mengenakan pakaian warna merah.

Baca Juga:Viral! Marah-marah Saat Diintip Dua Laki-laki, Siapa Sebenarnya Selebgram Tante Sisca?

Diduga wanita tersebut emosi karena anjingnya merusak sebuah sapu lidi.

Tangkapan layar anjing dipukuli pemilik diduga gegera rusak sapu lidi, Rabu (15/12/2021). [IST]
Tangkapan layar anjing dipukuli pemilik diduga gegera rusak sapu lidi, Rabu (15/12/2021). [IST]

Angkat suara soal pemukulan anjing tersebut, Ketua Komunitas Rumah SinggahClaw, Bimbim mengatakan, peristiwa pemukulan anjing itu terjadi di Poris Indah, Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (13/12/2021) siang.

Saat ini, lanjut Bimbim, anjing yang dipukuli oleh pemiliknya itu telah diamankan olehnya.

"Udah sama saya udah aman, posisi anjing udah di klinik trauma berat yah. Baru masuk 2 hari," kata bimbim saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Bimbim juga mengatakan, akibat perbuatan perempuan berinsial EN itu, telah dilaporkan ke pihak kepolisian Selasa (14/12/2021) kemarin.

Baca Juga:Heboh Penari Perut, Keluarga Eks Dirut TJ Ancam Polisikan Adi Kurnia Jika Tak Minta Maaf

"(Dilaporkan) ke polsek, polsek dulu polsek cipondoh," ungkapnya.

Lebih lajut, Bimbim menuturkan, EN dilaporkan ke polisi dengan pasal 302 tentang Perlindungan Hewan dengan hukuman 9 bulan penjara.

"Itu 9 bulan sih pidana, tergantung hasil pemeriksaan kaya gimana," pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diupload Kapolsek Cipondoh Kompol Ubaidillah belum bisa memberikan terkait pelaporan itu. Saat SuaraBanten.id menghubungi Ubaidillah tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak