SuaraBanten.id - Lagi dan lagi, kini kembali terkuak kasus pencabulan bejat oleh seorang oknum agama di Depok. Berdalih sudah lama tak diberi ‘jatah’ oleh istri, sang guru ngaji yang berinisial MS (52) nekat mencabuli 15 orang muridnya.
Ia melakukan perbuatan tak senonohnya itu di tempat Majelis Taklim Fisabilillah daerah Kp. Stangkle, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji Kota Depok.
Padahal, sosok sang guru ngaji cabul tersebut diketahui sudah mempunyai dua orang istri, tetapi masih saja bejat terhadap murid-muridnya. Adapun pernyataan tersebut diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.
Ia mengatakan terbongkarnya kasus itu berawal dari adanya laporan keluarga korban ke Polres yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pimpinan Kanit PPA Ipda Tulus. Ada sepuluh korban bersama para orang tua masing-masing mendatangi Polres begitu mengetahui anak mereka telah dilecehkan oleh pelaku, mereka langsung membuat laporan ke Mapolres Metro Depok.
Baca Juga:Kota Depok Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Prioritas Kelas 3,4 dan 6 SD
Tak butuh waktu lama, MS sang pelaku segera diamankan di lokasi tempat Majelis taklimnya daerah Kemiri Muka Beji Kota Depok.
Perwira jebolan Akpol 2002 ini mengungkapkan dari hasil pemeriksaan Berita Acara Perkara (BAP), pelaku MS tercatat sudah memiliki istri dua orang.
“Pelaku sudah memiliki dua orang istri yang satu tinggal di Kalimantan, sudah punya anak, sedangkan satu lagi baru menikah sebulan ini, tinggal bersama di sekitar TKP,” ujar Yogen, dilansir Terkini.id--Jaringan Suara.com, Selasa (14/12/2021).
Mantan Kapolsek Setia Budi Polres Metro Jakarta Selatan itu juga mengungkapkan, ada kemungkinan para korban yang rata-rata merupakan murid ngaji usia remaja 14 tahun ke bawah itu sudah ada sekitar 15 orang yang jadi korban.
Masih dengan AKBP Yogen, pada saat dieksekusi ruangan Majelis taklim yang biasa dijadikan tempat ngaji seluar 3×4 M, ada satu pintu ruangan menuju tempat gudang, di mana di dalamnya ada kasur yang biasa digunakan pelaku.
Baca Juga:Sebut Pemerkosaan Santri di Bandung Kejahatan Luar Biasa, Ini Instruksi Presiden Jokowi
Di sana, para santri satu per satu berpura-pura untuk membersihkan, setelahnya diminta melayani pelaku. Mirisnya, usai hasrat birahi pelaku terpenuhi, para korban kemudian diberi uang sebesar Rp10 ribu. Alasan pelaku mencoba melecehkan para korban, lanjut AKBP Yogen, adalah lantaran sudah lama tidak diberi nafkah batin oleh kedua istrinya.
“Dalam kasus ini, kita berhasil menyita barang bukti pakaian korban dan kayu milik pelaku, sedangkan saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 20 orang.”
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKBP Yogen, MS dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP (gabungan Tindak Pidana), yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana diatas lima tahun penjara.