Puluhan Kendaraan Tak Berizin Trayek dan KIR Ditindak Dishub Tangerang

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, sebanyak 27 kendaraan yang tidak memiliki izin trayek dan uji kelayakan atau KIR ditindak petugas.

Hairul Alwan
Rabu, 15 Desember 2021 | 09:49 WIB
Puluhan Kendaraan Tak Berizin Trayek dan KIR Ditindak Dishub Tangerang
ILUSTRASI operasi kendaraan di Jalan Pemda, Cikupa, Kabupaten Tangerang [Instagram]

SuaraBanten.id - Puluhan kendaraan yang melintas di Kawasan tertib lalu lintas Jalan Pemda, Bizpoint Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditindak oleh petugas gabungan Dishub, Polresta dan dan Garnisun 05/06 Tangerang. Petugas melakukan penertiban lalu lintas dan pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL)

Dalam operasi tersebut, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, sebanyak 27 kendaraan yang tidak memiliki izin trayek dan uji kelayakan atau KIR ditindak petugas.

“Kita mengamankan beberapa kendaraan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran mulai dari 5 angkutan penumpang yang kita dapati tidak memiliki ijin trayek dan 22 kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki bukti lolos uji laik jalan (kir),” ucap Sukri dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Tidak hanya penertiban kendaraan, ada 35 kendaraan roda empat dan roda dua yang beriberi imbauan karena tidak menggunakan masker, ia juga bekerja sama dengan Dinas Sosial memberikan 50 sembako.

Baca Juga:Bukan Korban Gengster, Gadis Korban Bacok di Fly Over TipTop Tangerang Ternyata...

“Kami juga tidak menutup mata dengan adanya bencana non alam (pandemi COVID-19) ini, kami memberikan sembako bagi pengendara yang terkena tilang dan juga para angkutan umum serta penumpangnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Mohamad Yusuf menambahkan, Dishub selalu melakukan upaya untuk mengingatkan kesadaran masyarakat terkait ada aturan dan ketentuan yang harus ditaati, dimana aturan tersebut diperuntukkan demi menjaga keselamatan para pengendara.

“Penertiban tersebut dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 14 sampai 17 Desember 2021, selain penertiban lalu lintas, kami juga melakukan pengawasan terhadap uji laik jalan (KIR) angkutan barang dan angkutan penumpang, ijin trayek dan kartu pengawasan bagi angkutan orang, dan melakukan pemeriksaan kapasitas muatan over dimensi dan over load (odol) dari angkutan barang,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak