Puluhan Kendaraan Tak Berizin Trayek dan KIR Ditindak Dishub Tangerang

Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, sebanyak 27 kendaraan yang tidak memiliki izin trayek dan uji kelayakan atau KIR ditindak petugas.

Hairul Alwan
Rabu, 15 Desember 2021 | 09:49 WIB
Puluhan Kendaraan Tak Berizin Trayek dan KIR Ditindak Dishub Tangerang
ILUSTRASI operasi kendaraan di Jalan Pemda, Cikupa, Kabupaten Tangerang [Instagram]

SuaraBanten.id - Puluhan kendaraan yang melintas di Kawasan tertib lalu lintas Jalan Pemda, Bizpoint Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ditindak oleh petugas gabungan Dishub, Polresta dan dan Garnisun 05/06 Tangerang. Petugas melakukan penertiban lalu lintas dan pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL)

Dalam operasi tersebut, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, sebanyak 27 kendaraan yang tidak memiliki izin trayek dan uji kelayakan atau KIR ditindak petugas.

“Kita mengamankan beberapa kendaraan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran mulai dari 5 angkutan penumpang yang kita dapati tidak memiliki ijin trayek dan 22 kendaraan angkutan barang yang tidak memiliki bukti lolos uji laik jalan (kir),” ucap Sukri dalam keterangannya, Rabu (15/12/2021).

Tidak hanya penertiban kendaraan, ada 35 kendaraan roda empat dan roda dua yang beriberi imbauan karena tidak menggunakan masker, ia juga bekerja sama dengan Dinas Sosial memberikan 50 sembako.

Baca Juga:Bukan Korban Gengster, Gadis Korban Bacok di Fly Over TipTop Tangerang Ternyata...

“Kami juga tidak menutup mata dengan adanya bencana non alam (pandemi COVID-19) ini, kami memberikan sembako bagi pengendara yang terkena tilang dan juga para angkutan umum serta penumpangnya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Mohamad Yusuf menambahkan, Dishub selalu melakukan upaya untuk mengingatkan kesadaran masyarakat terkait ada aturan dan ketentuan yang harus ditaati, dimana aturan tersebut diperuntukkan demi menjaga keselamatan para pengendara.

“Penertiban tersebut dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 14 sampai 17 Desember 2021, selain penertiban lalu lintas, kami juga melakukan pengawasan terhadap uji laik jalan (KIR) angkutan barang dan angkutan penumpang, ijin trayek dan kartu pengawasan bagi angkutan orang, dan melakukan pemeriksaan kapasitas muatan over dimensi dan over load (odol) dari angkutan barang,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak