Tawuran Pelajar di Serpong Satu Siswa Tewas, Polisi Amankan Empat Pelaku

Peristiwa tawuran itu melibatkan pelajar SMK Islamic Ciputat dengan SMK Ruhama Pisangan, Ciputat Timur.

Hairul Alwan
Selasa, 14 Desember 2021 | 09:57 WIB
Tawuran Pelajar di Serpong Satu Siswa Tewas, Polisi Amankan Empat Pelaku
Ilustrasi tawuran antarwarga. Polisi meringkus enam pelaku tawuran di Belawan, Kota Medan. Tawuran tersebut diketahui terjadi pada Rabu (21/7/2021) dini hari. [Antara]

SuaraBanten.id - Tawuran pelajar di Serpong di Jalan Raya Ciater, Gang H Amat, Ciater, Serpong, Rabu (8/12/2021) lalu mengakibatkan satu siswa tewas. Atas kejadian itu, Polres Tangsel mengamankan empat pelajar yang terlibat tawuran.

Keempat siswa itu yakni MI alias I, SWS alias I. Selain itu, seorang pelajar berinisial HN berdomisili di Jalan Ciater Barat Rt 01/01, Serpong dan seorang pelajar berinisial MD berdomisili di Kampung Ciater Rt 06/07 Serpong.

Peristiwa tawuran itu melibatkan pelajar SMK Islamic Ciputat dengan SMK Ruhama Pisangan, Ciputat Timur. Untuk penangkapan para pelaku dilakukan Sabtu 11 Desember 2021 kemarin.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, tawuran pelajar terjadi Rabu 8 Desember 2021 lalu, sekira pukul 16.30 WIB. Tawuran pelajar pecah di Jalan Raya Ciater, Gang H Amat, Ciater, Serpong.

Baca Juga:Selidiki Napi Narkoba Kabur Dari Lapas Tangerang, Kemenkumham Siap Beri Sanksi Tegas

“Akibat tawuran itu, salah satu siswa berinisial MA (16) tewas setelah terluka parah akibat sabetan senjata tajam. Korban sempat dibawa ke RS UIN Syarif Hidayatullah,” ujar Iman dalam keterangan pers, Senin (13/12/2021).

“Penangkapan Sabtu sudah dilakukan terhadap 3 orang, dan dari pengakuan tersebut 1 orang pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Menurut hasil pemeriksaan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar visum, 1 baju korban, 1 celana korban, 1 sepatu korban, 1 kaos kaki korban.

Tak hanya itu, barang lain seperti 1 baju korban, 1 celana pendek korban, 1 jaket korban, 1 unit motor Aerox, 1 motor Beat, 1 celurit, 1 samuari, 1 klewang dan 1 golok sisir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelajar tersebut terancam pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 3 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur jo pengeroyokan.

Baca Juga:Suap Izin Parkir Diduga Mengalir ke Wali Kota Cilegon Disorot, Simak Informasi Lengkapnya!

Akibat tawuran itu diketahui mengakibatkan korban meninggal dunia. Para pelaku terancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini