Polisi Grebek Puluhan Ribu Oli Palsu di Kabupaten Tangerang

Sebanyak 42.972 botol oli palsu diamankan

Andi Ahmad S
Sabtu, 11 Desember 2021 | 19:02 WIB
Polisi Grebek Puluhan Ribu Oli Palsu di Kabupaten Tangerang
Ilustrasi oli kendaraan palsu di Tangerang. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Polisi menggrebek gudang oli dengan merk AHM, SPX2 dan Yamalube palsu di Kampung Cilongok, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten Sabtu (11/12) dini hari.

Sebanyak 42.972 botol oli palsu diamankan. Selain itu, pemilik gudang BS juga turut dibawa oleh pihak kepolisian.

Menariknya, dalam penggrebekan kali ini dilakukan oleh Polda Kalimatan Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten, Kompol Dadih Permana Putra membenarkan bila temuannya dilakukan Polda Kalimantan Selatan.

Baca Juga:Artis Berinisial BJ Ditangkap di Tangerang, Polisi: Terkait Narkoba

Dirinya menambahkan, penggerebekan itu berdasarkan aduan merk dari produk tersebut.

"Jadi karena terkait merk ini adalah delik aduan. Jadi bila tidak ada aduan tidak dapat diproses," kata Dadih, Sabtu (11/12/2021).

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan puluhan ribu botol oli palsu itu dibawa ke Banjarmasin.

"BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin (Kalimantan Selatan) untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Menurut Ridwan, toko itu kesehariannya sebagai toko menjual spare part kendaraan roda dua. Namun tempat itu tidak diberikan garis polisi.

Baca Juga:Polisi Ringkus Artis Berinisial BJ Terkait Kasus Narkotika

"Karena semuanya sudah disita jadi tidak perlu lagi digaris polisi," tambahnya.

Dalam kesempatannya, Ridwan menceritakan temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merk (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.

Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merk-merk oli," tandasnya.

Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak