Polisi Grebek Puluhan Ribu Oli Palsu di Kabupaten Tangerang

Sebanyak 42.972 botol oli palsu diamankan

Andi Ahmad S
Sabtu, 11 Desember 2021 | 19:02 WIB
Polisi Grebek Puluhan Ribu Oli Palsu di Kabupaten Tangerang
Ilustrasi oli kendaraan palsu di Tangerang. (Shutterstock)

Dalam kesempatannya, Ridwan menceritakan temuan oli palsu ini bermula dari adanya laporan dua agen pemegang merk (APM) resmi di Banjarmasin pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.

Atas dasar temuan tersebut, penyidik Polda Kalimantan Selatan kemudian melakukan pengembangan dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat tersangka IP dari Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"IP memesan oli dari BS. BS adalah orang yang mengirimkan oli kepada IP dan juga yang memalsukan merk-merk oli," tandasnya.

Baca Juga:Artis Berinisial BJ Ditangkap di Tangerang, Polisi: Terkait Narkoba

Atas perbutannya pelaku dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang Merk dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini