SuaraBanten.id - Ribuan buruh dari berbagai elemen se-Tangerang Raya menggelar aksi demo di depan kawasan industri Cikupa Mas, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (6/12/2021).
Sekertaris GS-BI Kota Tangerang Dwi Wulandari menjelaskan tujuannya melakukan aksi ini, yakni untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.
Selain itu ia juga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim mencabut SK kenaikan UMK Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 mengenai UMK Provinsi Banten 2022.
"Untuk menuntut Gubernur Wahidin Halim untuk bisa mencabut dan memberikan SK baru, yaitu SK tentang kenaikan upah Provinsi Banten yaitu kenaikannya sebesar 10 persen untuk seluruh wilayah Banten," kata Dwi Wulandaro saat di temui di lokasi, Senin (6/12/2021).
Baca Juga:Anak di Bawah Umur Jadi Korban Bacok Gengster di Fly Over TipTop Cibodas Tangerang
"Kami menolak SK yang kemarin diberikan Gubernur Wahidin Halim, soal kenaikan UMP sebesar 0,56 persen untuk beberapa wilayah khususnya Kota," sambungnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Roby Heri Saputra sebanyak ratusan personel melakukan pengamanan aksi buruh di Kabupaten Tangerang.
Dirinya menerangkan, dalam kegiatan pengamanan itu, pihaknya juga mengalihkan arus lalulintas kendaraan dari Tol arah Jakarta maupun arah Tol Serang yang menuju Tangerang.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan atau kemacetan.
"Pengamanan aksi unjuk rasa oleh rekan-rekan elemen buruh yang berada di Kabupaten Tangerang. Disini kita melakukan peralihan arus yaitu yang keluar tol dari arah Jakarta, maupun dari arah Serang semuanya menuju Pasar Kemis, sebelum perempatan kita halangi," tuturnya.
Baca Juga:Pembangunan Turap Kali Ledug Timur, Pemkot Tangerang: Target Selesai Tahun Ini
"Agar tidak ada arus yang mendekati ke lokasi. Kemudin dari pasar Cikupa perboden tidak ada arah yang ke Pasar Kemis," tandasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim