SuaraBanten.id - Kasus bunuh mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari masih menjadi sorotan. Update terbaru, tersangka kekasih Novia yang merupakan anggota polisi bernama Randy Bagus telah ditahan.
Meski baru beberapa hari bergulir namun banyak publik yang penasaran bagaimana kronologi kasus Novia hingga jejak digitalanya jadi barang bukti pemaksaan aborsi janin yang dilakukan sang kekasih. Berikut ini rangkumannya.
Novia dan Randy Bertemu
Kisah Novia Widyasari berawal Oktober 2019. Saat itu Novia Widyasari dan Bripka Randy disebut-sebut telah menjalani hubungan.
Keduanya bertemu dalam acara pembukaan distro baju di Kota Malang. Kemudian bertukar nomor ponsel dan menjalin hubungan pacaran.
Baca Juga:Tangan Diborgol, Begini Wajah Bripda Randy Setelah Resmi Dijebloskan ke Penjara
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menyebut, Novia Widyasari dan Bripka Randy setelah berpacaran melakukan hubungan suami istri. Hal tersebut dilakukan selama kurun waktu 2020-2021, hingga Novia Widyasari hamil.
“Setelah pacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti suami-istri kemudian ini sudah berlangsung dari mulai 2020-2021. Perbuatan itu dilaksanakan di Malang sana tempat kosnya mereka demikian juga di tempat hotel yang ada di Malang,” katanya.
Korban Mengaku Diperkosa Kekasih
Dalam sebuah chat yang pernah dilakukan korban bersama sahabatnya, ia mengaku bahwa hubungan badan itu semata-mata karena paksaan sang kekasih.
Dari surat tersebut juga terungkap bahwa Novia menjadi korban perkosaan sang kekasih yang merupakan anggota polisi berpangkat Briptu bernama Randy Bagus. Kejadian bejat itu terjadi di sebuah penginapan.
Chat itu mengungkap Novia oleh kekasihnya sendiri saat di penginapan. Ia diberi obat dan dipaksa menenggaknya sampai tertidur, sebelum akhirnya diperkosa.
Baca Juga:Kekasih Novia Widyasari Resmi Ditahan, Hannah Al Rashid Ikut Bersyukur
Korban Hamil dan Dipaksa Aborsi
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Novia akhirnya hamil dan sudah memasuki bulan ke-4. Ia bahkan sempat minta pertanggungjawaban dengan mendatangi Rendy. Tetapi ia malah diminta menggugurkan kandungan.
Korban akhirnya melaporkan mengenai kehamilannya kepada orang tua Randy. Mereka awalnya berjanji akan bertanggung jawab, tetapi kemudian mengingkari janji bahkan memintanya untuk menggugurkan kandungannya juga.
Korban Keguguran Dipaksa Minum Pil Obat
Randy akhirnya datang menemui Novia lagi setelah memutus kontak beberapa minggu. Ia membawa beberapa butir pil dan memaksa korban meminumnya. Obat itulah yang menyebabkan Novia akhirnya mengalami keguguran.
Penemuan Jenazah Novia oleh Penjaga Makam
Kasus bunuh diri ini menjadi heboh saat penemuan jenazah Novia yang telah terbujur kaku di samping pusara ayahnya di Tempat Pemakaman Islam (TPI) Dusun Sugihan Desa Japan Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Kamis 2 Desember 2021.
Kala itu seorang penjaga makam yang sebelumnya melihat sosok Novia yang memasuki pekarangan makam pada pukul 15.30 WIB menemukan tubuh gadis malang itu sudah terbujur kaku tak bernyawa.
Saat ditemukan di samping Novia sebuah cairan seperti teh namun dengan aroma menyengat yang diduga racun. Racun tersebut dikemas korban dalam botol air minum.
Sisipkan Pesan Terakhir
Selain racun ditemukan pula sepucuk surat yang ditulis korban untuk sang ibu. Mahasiswi Universitas Brawijaya ini meminta maaf kepada ibunya dan mengaku lelah dan tidak kuat menjalani permasalahannya sendiri.
Kemarahan publik yang menuntut keadilan bagi Novia telah membuat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bereaksi. Melalui akun twitter resminya @ListyoSigitP, Kapolri menyatakan kasus itu sedang ditangani.
“Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi,” tulis Kapolri.
Randy Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Aborsi
Randy Bagus (RB), anggota polisi Pasuruan yang juga pacar korban itu, kini ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta jika Randy dan Novia sudah melakukan aborsi janin hasil hubungan keduanya sampai dua kali.
Keduanya menggugurkan janin hasil hubungan terlarang itu dengan menggunakan obat postinor dan cykotec. Aksi pertama dilakukan pada Maret 2020, dan aborsi yang kedua dilakukan pada Agustus 2021.
“Mereka berdua memang melakukan, jadi ketika diketahui positif, mereka sama-sama membeli obatnya, baik yang pertama maupun yang kedua. Usia kandungan yang pertama masih mingguan, yang kedua berusia 4 bulan,” kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.
Hingga kini kasusnya mash bergulir. Terakhir pihak keluarga Novia yaitu sang ibu telah buka suara dan meminta maaf atas kasus yang menimpa anaknya tersebut.