SuaraBanten.id - Seruan Habib Rizieq Shihab kepada umat islam agar membanjiri acara Reuni 212 beredar luas. Ini dia 5 Faktanya.
1. Belum Keluar Izin
Polda Metro Jaya menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin kegiatan tersebut. “Untuk kegiatan 212 hingga saat ini Polda belum mengeluarkan izin ya,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulfan, kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021).
2. Menunggu Perkembangan
Zulfan tak ingin berkomentar lebih jauh menanggapi seruan HRS tersebut. Dia akan menyampaikan perkembangannya besok. “212 nanti besok kita update ya, ada perkembangan baru besok ya untuk 212 ya,” kata Zulfan.
3. Beredar Seruan
Diketahui, beredar seruan Habib Rizieq Syihab terkait wacana Reuni Alumni 212. Habib Rizieq menyerukan agar umat membanjiri acara tersebut. Dituliskan juga agar umat Islam membuat baliho, spanduk, pamflet, meme, hingga stiker undangan ‘Reuni Alumni 212‘.
Baca Juga:Wagub DKI Belum Setujui Reuni 212, HRS Serukan Ajakan: Hadiri dan Banjiri
“Sebanyak-banyaknya untuk dipasang dan disebarluaskan atas nama masjid, madrasah, pesantren, majelis, lembaga, perusahaan, komunitas dengan lambang dan logo masing-masing,” ujar seruan itu.
“Ayo Reuni 212!… Ayo Hadiri & Banjiri…!! 2 Desember 2021. Awas Penggembosan, Awas Penghadangan,” lanjut seruan itu.
4. Bertempat di Monas
Dalam seruan yang beredar pada Minggu 28 November 2021 itu, terpampang foto Habib Rizieq dan momen Reuni Akbar 212 di kawasan Monas.
5. Aspirasi Damai
Secara terpisah, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, belum bisa mengomentari terkait seruan Habib Rizieq itu. Dia menghormati animo masyarakat untuk menyampaikan aspirasi damai.
“Tanggapan kami: secara resmi kami belum dapat komentari hal itu. Kami hormati animo masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya secara damai dan konstitusional. Yang jelas pesan HRS adalah lanjutkan revolusi akhlak dengan cara-cara berakhlak, termasuk juga dalam penyampaian aspirasinya,” ujarnya.
Baca Juga:Optimis Reuni 212 Terlaksana, Nicho Silalahi: Kami Tak Butuh Izin dari Kepolisian