SuaraBanten.id - Ratusan buruh di Kota Cilegon mengeruduk Pemkot Cilegon untuk menyampaikan aspirasinya ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian. Buruh yang tergabung dalam berbagai serikat itu menuntut kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Kota Cilegon 2022 naik.
Mereka juga menuntut Upah Minimum Sektoral Kota atau UMSK tahun 2021 dan 2022 wajib dibayarkan serta membatalkan omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aksi tersebut, gabungan serikat buruh Kota Cilegon meminta kenaikan UMK 2022 hingga 13,5 persen dari UMK 2021 sebesar Rp4,31 juta.
Ditemui di depan Pemkot Cilegon, Wakil Ketua Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) Muhari mengatakan, buruh berharap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian memenuhi tuntutan buruh terkait kenaikan UMK 2022 hingga 13,5 persen.
Baca Juga:Motor Tabrak Mobil di Cilegon, Polisi: Pengendara Diduga Sedang Mabuk
Kata dia, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu hanya imbauan.
“Wali Kota Cilegon jangan takut dengan peraturan itu, itu hanya imbauan,” ujar Muhari disela aksi unjukrasa di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (23/11/2021).
Karenanya, Muhari berharap Helldy bisa menemui tuntutan buruh dan melakukan mediasi terkait kenaikan UMK Cilegon 2022.
“Kemarin sempat melakukan pertemuan dengan Walikota, namun Walikota belum berani mengambil kebijakan menetapkan UMK 2022,” ucapnya.
Aksi buruh tersebut belum ditemui pejabat Pemkot Cilegon hingga berita ini ditulis. Aksi buruh juga masih berlangsung.
Baca Juga:Alfamart Tegal Cabe Cilegon Dibobol, Bank Data CCTV Ikut Dibawa