MUI Lebak Dalami Dugaan Penyimpangan LDII, Kafirkan Kelompok Lain dan Cuci Bekas Salat

LDII diduga menganut keamiran dan hanya jamaah mereka yang Islam, sedangkan kelompok lainnya kafir.

Hairul Alwan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:50 WIB
MUI Lebak Dalami Dugaan Penyimpangan LDII, Kafirkan Kelompok Lain dan Cuci Bekas Salat
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak K H Ahmad Hudori [Antara]

SuaraBanten.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Lebak mendalami dugaan penyimpangan yang dilakukan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Kabupaten Lebak, Banten.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan, menurut laporan warga sekitar, LDII diduga menganut keamiran dan hanya jamaah mereka yang Islam, sedangkan kelompok lainnya kafir.

Tak hanya itu, tata cara ibadah mereka pun memiliki keimaman sendiri. Apabila, orang luar melaksanakan ibadah salat di masjid mereka maka tidak sah. Hal tersebut lantaran LDII memiliki keimaman sendiri dan hanya bagi kelompok mereka.

"Kami menerima informasi dari masyarakat jika orang luar melaksanakan salat di masjid mereka maka wajib dilakukan pencucian tempat sarana ibadahnya itu," katanya.

Baca Juga:Heboh! Muncul Ajaran Islam Baru, MUI Panggil Pimpinan LDII

Ahmad Hudori mengungkapkan, pihaknya akan mengundang pimpinan LDII Kabupaten Lebak untuk mengetahui kebenaran informasi dari masyarakat tersebut.

Kata dia, sejauh ini tidak ada masalah dengan jamaah LDII dan tetap kondusif. MUI Lebak hingga kini seringkali menerima majalah dan kegiatan LDII secara umum, namun pimpinan LDII belum mendatangi MUI setempat.

"Kami berharap pimpinan LDII bisa bertemu dengan MUI Lebak sehingga bisa mengetahui kebenaran itu," katanya.

Sementara itu, ulama kharismatik Kabupaten Lebak KH Hasan Basri mengatakan, LDII sekarang sudah mematuhi aturan dan persyaratan MUI Pusat dan tidak ada lagi mengkafirkan orang Islam.

Menurutnya, jika mereka mengkafirkan orang Islam tentu merusak akidah. Ajaran LDII itu, kata dia, sebelumnya memiliki lima aturan antara lain imamatan, bayitan, jamatan, binoatan dan pitonatan.

Baca Juga:Stop! Masuk Pemkab Lebak Kini Harus Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Lebih lanjut, para jamaah LDII itu dalam pernikahan harus dengan jamaah atau kelompoknya juga merahasiakan ajaran kepada orang lain.

"Kami sudah mendatangi pimpinan LDII Pusat dan sekarang LDII mematuhi MUI di antaranya tidak boleh mengkafirkan orang Islam," katanya menjelaskan.

Sementara itu, Ustadz Duki, seorang pimpinan LDII Kabupaten Lebak mengatakan bahwa tudingan informasi yang berkembang di masyarakat tentang ajaran LDII mengkafirkan orang Islam juga pernikahan harus dengan kelompoknya juga orang lain solat di masjid harus dicuci itu semua tidak benar.

Orang yang menyebarkan seperti itu , sudah berlangsung lama. "Banyak pegawai dan warga Shalat Jumat di sini dan tidak dilakukan pencucian," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini