Jangan Tundukan Kepala di Depan Orang Lain!! Five Vi: Itu Perbuatan Kafir

Five Vi mengatakan jangan tundukan kepala di depan orang lain. Ia juga menyebut hal tersebut merupakan perbuatan kafir.

Hairul Alwan
Senin, 11 Oktober 2021 | 10:56 WIB
Jangan Tundukan Kepala di Depan Orang Lain!! Five Vi: Itu Perbuatan Kafir
Aktris Five Vi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/8). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Five Vi nampaknya semakin mantap untuk berhijrah. Ia meyakini jalan hijrah yang diambilnya merupakan perubahan ke arah yang lebih baik.

Kini Five Vi juga kerap kali mengunggah pesan islami yang bahkan tak jarang menuai pro dan kontra.

Terbaru, Five Vi mengatakan jangan tundukan kepala di depan orang lain. Ia juga menyebut hal tersebut merupakan perbuatan kafir.

Ia pun memberi pemaparan soal larangan menundukan kepala itu mengacu dari hadis yang diriwayatkan HR. Tirmidzi bahwa Anas Bin Malik pernah berkata jikalau ada seorang lelaki dulu mengatakan kepada Rasulullah seperti berikut:

Baca Juga:Tutup Aurat, Five Vi Takut Wajah Cantik Jadi Sumber Fitnah

“Wahai Rasulullah! Apabila salah seorang dari kami bertemu saudaranya atau sahabatnya, bolehkah ia menunduk (atau membungkuk) untuk (menghormati) nya?”

Beliau menjawab, “Tidak boleh.”

Tak cuma itu, Five Vi juga membagikan pesan yang dalam kutipan unggahan Instagram-nya berbunyi seperti berikut:

Lajnah Daimah mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Apa hukum menundukkan kepala sebagai bentuk penghormatan kepada seorang Muslim?”

Jawaban Lajnah Daimah, “Seorang Muslim tidak boleh menundukkan kepalanya sebagai bentuk penghormatan, baik kepada sesama Muslim, apalagi kepada orang kafir.

Baca Juga:Mantap Pakai Cadar, Five Vi: Kecantikan Bisa Jadi Sumber Fitnah

Hal itu dilarang karena dua pertimbangan:

a. Hal itu adalah perbuatan orang-orang kafir kepada para pembesar mereka.

b. Perbuatan tersebut menyerupai gerakan ruku’, sedangkan ruku’ adalah penghormatan dan pengagungan yang tidak boleh diberikan kecuali hanya untuk Allah.

Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah, Syaikh Abdurrazaq Afifi sebagai wakil ketua, Syaikh Abdullah bin Ghadayan dan Syaikh Abdullah bin Qaud masing-masing sebagai anggota.

Fatwa ini bisa dibaca di buku Fatawa Lajnah Daimah seri pertama jilid 26 di bawah judul bab Kitab Al-Jami. Pertanyaan kedua dari fatwa no.6779 Ustadz Aris Munandar.”

Sayangnya, dalam unggahan tersebut, Five Vi sengaja menutup kolom komentarnya sehingga tak ditemukan komentar pro kontra dari netizen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak