Kasus Gorong-Gorong Maut di Tangerang, Polisi Periksa 6 Saksi dan Kerahkan Alat Drager

Tim Puslabfor Mabes Polri telah datang ke lokasi untuk mengambil sambil udara dan air dari gorong-gorong tersebut.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 14:48 WIB
Kasus Gorong-Gorong Maut di Tangerang, Polisi Periksa 6 Saksi dan Kerahkan Alat Drager
Tim Puslabfor Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait kasus gorong-gorong maut di Jalan Taman Royal, Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (8/10/2021). [Suara.com/Jehan]

SuaraBanten.id - Polisi mendalami kasus gorong-gorong yang menewaskan lima orang di Jalan Taman Royal, Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Deoniju de Fatimah menyebut, peristiwa maut tersebut merupakan kelalaian yang tidak memperhatikan keselamatan kerja.

Deoniju mengatakan pihaknya telah melakukan autopsi dan memanggil enam saksi guna mengusut kasus gorong-gorong tersebut.

"Saksi kurang lebih ada hampir 6 orang yang dimintai keterangan (dan) melaksanakan autopsi sehingga kita menunggu untuk mengambil sampel darah akibat dari kematian tersebut," kata Deonijiu kepada wartawan di Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:Lima Orang Tewas di Gorong-Gorong Akibat Gas Beracun, Vendor Telkom Ungkap Hal Ini

Sementara itu, tim Puslabfor Mabes Polri telah datang ke lokasi untuk mengambil sambil udara dan air dari gorong-gorong tersebut.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian menerjukan alat dragger untuk mendeteksi kandungan gas.

“Yang kami ambil adalah sampel air dan sampel udaranya," kata Kasubbid Toksikologi Lingkungan Puslabfor Mabes Polri Kompol Faizal Rachmad.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, bahwa kandungan udara di dalam gorong-gorong itu merupakan gas berbahaya. Kendati demikian, ia belum tahu jenis gasnya.

"(Jenis gas) belum diketahui, (intinya) gas berbahaya lebih berat dari udara, jenis tepatnya apa, lagi di kroscek harap bersabar dan hasilnya nanti akan disampaikan," tandasnya.

Baca Juga:Jika Laporan Tidak Ditanggapi Polisi, Lakukan Hal Ini

Dalam penyelidikan kasus gorong-gorong maut itu, polisi juga meminta surat perjanjian kerja kepada pihak perusahaan.

"Kita akan memanggil atau mengecek surat perjanjian kerja yg dikeluarkan oleh pihak pekerja atau dalam hal ini pihak Telkom dan pihak ketiga (vendor) yang melakukan pekerjaan tersebut," kata Deoniju.

Sementara itu, Manager Shared Service Telkom Akses Witel Tangerang, Armunanto mengakui ada tiga pekerjanya yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.

Pihaknya menyebut kejadian itu murni kecelakaan kerja.

"Meninggalnya tiga orang karyawan mitra kerja perusahaan. Peristiwa tersebut murni kecelakaan kerja," kata Armunanto.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak