SuaraBanten.id - Kabar viral balita dicat silver di Tangsel ikut dikomentari oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Iip Syafrudin. LPA Provinsi Banten kecam aksi eksploitasi balita yang di cat silver.
Informasi mengenai balita dicat silver beredar di media sosial. Bayi itu dimanfaatkan untuk meminta-minta di kawasan pom bensin Parakan, Kecamatan Pamulang.
Ketua LPA Banten Iip Syafrudin merasa sedih mengetahui kondisi seperti itu. Kata dia, Sedemikian pahit pun kondisi orangtua, tapi melakukan praktik mengecat bayi sangat membahayakan dan perlakuan yang tidak dapat diterima akal sehat.
“Perlu didorong oleh teman-teman media, agar pelaku minimal dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian setempat, serta menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya, agar tidak kembali menimbulkan korban bagi anak-anak lainnya,” ungkapnya kepada BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id, Senin (27/9/2021).
Baca Juga:Viral Pria Berotot Mengurus Anak, Gaya Asuhnya Bikin Publik Salah Fokus
Pelaku, kata Iip, diduga melanggar pasal 76I UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancam pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta.
“Saya mengecam perbuatan tersebut, serta mendorong kepada pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan, khususnya aparat Kepolisian, agar mengusut dugaan eksploitasi pada anak tersebut,” pungkasnya.