SuaraBanten.id - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando angkat suara soal kejadian M Kece dipukuli dan wajahnya dilumuri kotoran oleh Napoleon Bonaparte.
Ade Armando menyayangkan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama M Kece malah didukung oleh banyak tokoh.
Menanggapi hal itu, Ade Armando malah bertanya bolehkah Habib Rizieq Shihab juga dipukuli dan wajahnya dilumuri kotoran karena menghina agama lain?
Diketahui, Habib Rizieq Shihab atau HRS merupakan pendiri Front Pembela Islam (FPI) yang kini ditahan atas kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (prokes)
Baca Juga:Viral Pria Jotos Wajah Nakes Karena Tidak Terima Istri Divaksin COVID-19
Sejumlah pihak yang mendukung tindakan Napoleon Bonaparte, kebanyakan adalah pihak-pihak yang mendukung Rizieq Shihab.
Beberapa diantaranya, Wakil Sekretaris Jenderal PA 212; Novel Bamukmin, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama; Yusuf Martak, pengacara Rizieq; Aziz Yanuar dan lain-lain.
Bagi Ade Armando, tindakan Napoleon Bonaparte terhadap M Kece adalah kejahatan dan kepengecutan.
“Dia bisa saja marah terhadap Kece, tapi sebagai hamba hukum, seharusnya dia sadar bahwa supremasi hukum harus ditegakkan demi kebenaran dan keadilan,” katanya.
Ade Armando mengungkapkan itu dalam video yang diunggah di Cokro TV pada Kamis, 23 September 2021.
Baca Juga:Yusuf Muhammad Sindir Napoleon: Jangan-jangan Dia Sudah Kerasukan Paham Kadrunista?
Ia menjelaskan bahwa Kece sudah ditahan, akan diadili, dan mungkin saja akan masuk penjara sehingga Napoleon tak punya tak untuk menghukumnya dengan tangan sendiri.
Oleh sebab itu, Ade juga mempertanyakan apa yang bisa memberi pembenaran atas tindakan Napoleon di mata beberapa tokoh Islam dan tokoh masyarakat.
“Sekarang saya balik misalnya, kalau Kece boleh dipukuli Napoleon, bolehkah Rizieq dipukuli dan wajahnya dilumuri kotoran karena ia sangat menghina agama lain, sementara pendoaan agama adalah kejahatan yang luar biasa?” ujarnya.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia itu lantas menjawab sendiri bahwa hal tersebut tentu tidak boleh dilakukan.
“Dan itulah yang seharusnya diterapkan dalam kasus Kece,” tandas Ade Armando.