“Kita kasih teguran ketiga di batas hari ini, Senin (20/9/2021) kita cek dan sudah dibongkar atapnya dan dia lagi membangun di tanahnya. Dia bongkar sendiri supaya materialnya dia bisa dipergunakan dan dia terus membongkar sampai hari ini. Kita datang ke sana untuk membantu membongkar bukan tiba-tiba membongkar,” tegas Ajat.
Ia mengatakan terkait penertiban tersebut juga menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya dan ke depannya Satpol PP Kabupaten Serang akan bersinergi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali.
“Ini buat bahan evaluasi untuk kami juga terutama di pengelolaan aset, saya inginnya ada teguran antisipasi dini. Saya juga bersinergi dengan pengelolaan aset untuk ngadain program supaya jangan sampai ada aset Pemda yang kelihatannya kayak tidak dipergunakan kayak lahan tidur sehingga nanti ada orang yang memanfaatkan,” pungkas Ajat.
Kontributor : Oki Fathurrohman
Baca Juga:4.116 Kuota CASN dan PPPK Kabupaten Serang Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftarnya