Pembunuh Kakek 71 Tahun di Tanara Dibekuk Polisi, Motif Pelaku Masih Didalami

Pelaku pembunuh kakek 71 tahun itu berprofesi sebagai buruh harian lepas itu dibekuk lantaran membunuh tetangganya sendiri.

Hairul Alwan
Rabu, 01 September 2021 | 12:47 WIB
Pembunuh Kakek 71 Tahun di Tanara Dibekuk Polisi, Motif Pelaku  Masih Didalami
ILUSTRASI evakuasi mayat-Petugas kepolisian mengevakuasi mayat wanita tanpa identitas yang ditemukan mengapung dalam kondisi sudah membusuk di Sungai Cirarab, Kabupaten Tangerang, Selasa (18/5/2021). [Dok. Warga]

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial JL (35) warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang yang merupakan pembunuh kakek 71 tahun dibekuk tim Resmob Polres Serang, Selasa (31/8/2021).

Pelaku pembunuh kakek 71 tahun itu berprofesi sebagai buruh harian lepas itu dibekuk lantaran membunuh tetangganya sendiri.

Penangkapan pelaku pembunuh kakek 71 tahun itu terbilang singkat. Tim Resmob Polres Serang di dipimpin AKP David Adhi Kusuma mengamankan pelaku hanya membutuhkan pelaku 6 jam.

“Sudah kita amankan di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB,”kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits, Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga:Parah! Dua Hiburan Malam di JLS Buka Saat PPKM, Kelabuhi Petugas Pintu Utama Digembok

David mengungkapkan aksi pembunuhan yang dilakukan JL tergolong sadis.

JL, pelaku pembunuhan kakek 71 tahun di Tanara. [Istimewa]
JL, pelaku pembunuhan kakek 71 tahun di Tanara. [Istimewa]

Ia secara tiba-tiba menyerang H. Raman secara membabi buta menggunakan kayu hingga tewas sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat itu korban sedang berkebun, tiba-tiba pelaku menyerang,” tuturnya.

“Setelah korban tak berdaya pelaku langsung menyeret korban kebelakang rumah dan menyembunyikan di dalam kolam air,” tambah jebolan Akpol 2012 ini.

David mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intens kepada pelaku untuk menggali motif dari aksi pembunuhan.

Baca Juga:Junus, Pembunuh Kakek-kakek di Cengkareng Klaim Dipukul Lebih Dahulu

“Motifnya masih kita dalami,”katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JL disangkakan pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini