Syarat Penerima Vaksin Pfizer untuk DKI Jakarta
Jadi sudah jelas, bahwa Vaksin Pfizer ini adalah untuk masyarakat yang berusia di atas 12 tahun. Vaksin yang diproduksi oleh Pfizer and BioTech ini akan diberikan melalui injeksi sebanyak dua kali dalam rentang waktu tiga pekan.
Adapun syarat penerima vaksin Pfizer untuk memenuhi beberapa hal berikut ini.
Berusia 18 tahun ke atas.
Baca Juga:Bobby Nasution ke Pengelola Mal dan Restoran: Jangan Cek-cek Suhu Saja
Penggunaan pada usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu
rekomendasi tertulis ITAGI (Indonesia Technical Advisory Group on Immunization).
Bisa diberikan kepada warga penderita autoimun.
Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19
WNI yang memiliki KTP atau berdomisili wilayah Jakarta
Bila memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat
Baca Juga:CEO Pfizer Prediksi Akan Muncul Virus Corona Varian Baru yang Kebal Vaksin
Tidak berlaku booster atau dosis ketiga
Saat vaksinasi menunjukkan KTP