SuaraBanten.id - Prilaku keji dilakukan ayah tiri pada bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Patia Pandeglang. Ayah tiri cabuli bocah berusia 9 tahun berulang kali.
Aksi bejat ayah tiri cabuli bocah berusia 9 tahun terungkap oleh ibu korban yang tak lain merupakan istri pelaku.
Kini ayah tiri cabuli anak sambung berinisial T (37) itu sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan, kejadian itu bermula saat pelaku meminta korban untuk memijitnya, pada saat itulah timbul niat bejat pelaku hingga melakukan pencabulan.
Baca Juga:Tok! Presiden Jokowi Umumkan Perpanjang PPKM Hingga 30 Agustus 2021
“Saat dilakukan interograsi pelaku mengaku melakukan pencabulan lebih dari 3 kali pada korban,” jelas Fajar saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Pandeglang, Senin (23/8/2021).
Kata Fajar, pada saat melakukan perbuatannya istri pelaku atau ibu korban sedang terlelap tidur, namun pada saat ibu korban terbangun melihat pelaku berada di kamar anaknya dan sedang melakukan perbuatan bejat tersebut.
Atas dasar tersebut, ibu korban yang tidak terima anaknya diperlukan seperti itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
“Posisinya di rumah, pada saat itu ibu korban sedang tertidur jadi di malam hari dan saat istrinya terbangun ibu korban melihat suaminya sedang berada di kamar sang anak,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sungguh sangat disesalkan dan tidak boleh kembali terulang agar tidak ada korban lain.
Baca Juga:Tanggapi Kabar Muhammad Kece Nistakan Agama, Denny Siregar: Yesus Lahir Bidannya Siapa?
“Perbuatan ini sangat tidak patut dicontoh dan hal seperti ini tidak boleh terulang kembali. Saat ini dari penyidik sedang melakukan proses awal pada kasusnya,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Saepulloh