Empat Pelaku Penganiayaan Remaja Hingga Tewas di Kawasan Daan Mogot Dibekuk

Insiden penganiayaan terhadap remaja yang tewas bermula dari saling ejek antara kelompok Bedeng dan Kamdur (Kampung Duri) lewat media sosial.

Hairul Alwan
Rabu, 18 Agustus 2021 | 17:33 WIB
Empat Pelaku Penganiayaan Remaja Hingga Tewas di Kawasan Daan Mogot Dibekuk
Ilustrasi pengeroyokan. [Dok. Solopos]

SuaraBanten.id - Empat pelaku penganiayaan remaja hingga tewas di Kawasan Daan Mogot dibekuk.

Keempat pelaku peganiayaan remaja hingga tewas merupakan bagian dari kelompok geng.

Insiden penganiayaan terhadap remaja yang tewas bermula dari saling ejek antara kelompok Bedeng dan Kamdur (Kampung Duri) lewat media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, saling ejek di media sosial itu pun berujung pada aksi tawuran antara kelompok Bedeng dan Kamdur di kawasan Daan Mogot, pada 8 Agustus lalu.

Baca Juga:Berawal Saling Ejek, Motif Tawuran Geng Motor di Daan Mogot Mau Tenar di Medsos

"Sekitar 50 kendaraan roda dua menuju Kampung Duri untuk melakukan tawuran," kata Ady, Rabu (18/8/2021).

Remaja berusia 16 tahun dari kelompok Kamdur bernama Lutfi menjadi korban aksi tawuran tersebut. Korban sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng sebelum akhirnya meninggal.

Sadar telah menewaskan korban, keempat tersangka pun melarikan diri ke rumah keluarganya yang berada di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Namun pelarian mereka berakhir saat polisi meringkusnya pada Rabu (11/8). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga bilah celurit.

Ady mengatakan empat orang yang diamankan terdiri dari dua orang dewasa dan sisanya anak di bawah umur. Tersangka yang sudah dewasa berinisial DRH dan MS, sedangkan sisanya berinisial LNM dan MRS.

Baca Juga:Polisi Ringkus 4 Pelaku Tawuran Geng Motor di Daan Mogot, Dua Masih Anak-anak

"Dua pelaku berstatus anak-anak dan ancamannya di atas 15 tahun, maka kami gunakan pidana anak nomor 11 tahun 2012," kata Ady.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) Jo pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak