SuaraBanten.id - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian digugat para pedagang yang merupakan pemilik ruko di gedung eks matahari lama. Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon langsung turun tangan.
Para pemilik ruko eks Matahari lama itu, menggugat Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sebagai tergugat empat, ke Pengadilan Negeri atau PN Serang terkait permasalahan lahan dan bangunan yang ada di sekitar eks matahari.
Tidak tinggal diam, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang digugat para pedagang di eks matahari lama langsung memberikan SKK atau Surat Kuasa Khusus Litigasi kepada JPN atau Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon, Senin (16/8/2021).
Diketahui, lahan dan bangunan eks matahari itu merupakan kesepakatan perjanjian HGB atau Hak Guna Bangunan di atas HPL atau Hak Pengelolaan Lahan antara Pemerintah Kabupaten Serang dengan Perusahaan swasta PT Genta Kumala pada tahun 1991 silam.
Baca Juga:Respon Ceramah UAS Ferdinand Sebut Ikhwanul Muslimin Teroris, Jadi PKS?
Selanjutnya, pihak PT Genta Kumala menjual kepada para pedagang di sekitar eks matahari pada tahun 1994 dan menjelaskan kepada para pedagang bahwa ruko dan lahan tersebut merupakan sudah HGB. Sehingga para pedagang ketika sudah membeli lalu merasa memiliki.
Sebenarnya, lahan dan bangunan di eks matahari merupakan HGB di atas HPL dan perjanjian antara Pemerintah Kabupaten Serang dan pengusaha swasta selama 20 tahun, dan sudah berakhir pada Juli 2021 lalu.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti, pihaknya sudah beberapa kali memanggil PT Genta Kumala untuk menjelaskan hal tersebut.
Selain itu Ely juga sudah menjelaskan kepada para pedagang bahwa ruko yang ditempatinya itu merupakan HGB di atas HPL dan sudah habis masa perjanjiannya pada Juli 2012 lalu.
"Kami berusaha memediasi, antara pemilik ruko agar mereka (Pemilik Ruko-red) paham bahwa ini HGB di atas HPL. Pada saat itu, mengundang PT. Genta, pihak BPN, Kabag Hukum dan BPKAD dan kami sudah tunjukan surat-suratnya juga," kaya Ely.
Baca Juga:Cak Nun Ungkap Sosok yang Lebih Berkuasa Dibanding Jokowi, Bukan Megawati Tapi...
"Mereka tidak berkenan untuk keluar dari gedung eks Matahari. Malah mereka mengajukan gugatan ini kepada PT. Genta Kumala dan turut tergugat keempat Wali Kota Cilegon. Kami menindaklanjuti dengan pemberian SKK litigasi dari Wali Kota kepada kami agar kami mewakili Pemkot Cilegon di Pengadilan Negeri Serang," tambah Ely.