Wali Kota Cilegon Digugat Pedagang Sekitar Eks Matahari Lama Cilegon, Kejari Turun Tangan

Para pemilik ruko eks Matahari lama itu, menggugat Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sebagai tergugat empat, ke PN Serang.

Hairul Alwan
Selasa, 17 Agustus 2021 | 07:57 WIB
Wali Kota Cilegon Digugat Pedagang Sekitar Eks Matahari Lama Cilegon, Kejari Turun Tangan
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menandatangani SKK Litigasi lahan Gedung EksMatahari Lama, Senin (16/8/2021) [Suara.com/ Adi Mulyadi]

Kata Ely, para pedagang tersebut tahunya membeli ruko di eks matahari dari PT Genta Kumala merupakan HGB. Sehingga tidak perlu lagi perpanjangan.

"Tuntutan penggugat, mereka taunya belinya HGB ya mereka berhak disitu (Gedung eks Matahari-red) Selamanya dan gak ada lagi perpanjangan. Padahal yang sebenarnya itu (Ruko-red) adalah milik Pemkot Cilegon yang harus kembali," ujar Ely.

Dijelaskan Ely, seharusnya lahan dan bangunan eks matahari sudah merupakan milik Pemkot Cilegon yang diserahkan oleh Kabupaten Serang kepada Pemkot Cilegon.

"PT. Genta Kumala ada perjanjian kerjasama jual beli dengan Pemkab Serang yang waktu itu belum menjadi Pemkot Cilegon. Mereka menjual beli HGB di atas HPL, kemudian oleh PT. Genta Kumala dibuat Ruko dan di jual. Tetapi, PT. Genta Kumala tidak jujur kepada pedagang bahwa itu HGB di atas HPL. Tetapi, pada saat menjual hanya bilang itu hanya HGB," terang Ely.

Baca Juga:Respon Ceramah UAS Ferdinand Sebut Ikhwanul Muslimin Teroris, Jadi PKS?

Dikatakan Ely, para pedagang melayangkan gugatan ke PN Serang pada 2 Minggu lalu. Nanti pada tanggal 19 Agustus mendatang akan digelar sidang pertama gugatan tersebut.

"Yang melakukan gugatan sebanyak 12 pemilik ruko eks Matahari, dimana dari 26 pemilik ruko hanya 12 pemilik ruko yang menggugat. Belum baru mulai sidang pada tanggal 19 Agustus kemarin, PT. Genta Kumala itu tergugat satu. Tergugat duanya direktur utamanya Hermas Susilo," imbuhnya.

"Masuk gugatan dilakukan sekitar dua Minggu yang lalu, pasti tanggalnya saya lupa makanya kita tindak lanjuti sekarang dengan pemberian SKK litigasi dan sudah pelajari subtansinya," tambah Ely.

Ditempat yang sama, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengaku, bahwa pihaknya menjadi tergugat empat. Pada dasarnya, pihaknya sudah mengetahui akar permasalahan terkait eks Matahari.

"Turut tergugat empat, yah kita intinya kita sudah tau cerita nya bahwa ini pelimpahan dari Kabupaten Serang kepada Pemkot Cilegon," kata Helldy.

Baca Juga:Cak Nun Ungkap Sosok yang Lebih Berkuasa Dibanding Jokowi, Bukan Megawati Tapi...

"Namun penggunaanya setelah kita kita kroscek lagi, bahwa tadi sudah dijelaskan oleh ibu Kajari per bulan Juni 2012 pada saat mereka (Pemilik Ruko-red) akan memperpanjang dari BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) sudah tertulis bahwa itu HGB di atas Lahan HPL," kata Helldy

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini