Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara

Kedua terdakwa, kata Fachri, terbukti telah memalsukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga seluas 45 hektare.

Hairul Alwan
Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:55 WIB
Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di PN Tangerang. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Terdakwa mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan terdakwa disampaikan dalam sidang tuntutan kasus mafia tanah 45 hektare, Senin (16/8/2021).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Kota Tangerang, Adib Fachri Dilli membacakan tuntutan bagi terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal Pasa.

Kedua terdakwa, kata Fachri, terbukti telah memalsukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga seluas 45 hektare.

Baca Juga:Cak Nun Ungkap Sosok yang Lebih Berkuasa Dibanding Jokowi, Bukan Megawati Tapi...

"Terdakwa Darmawan kami tuntut tiga tahun penjara, sementara Mustafa Camal Pasa dua tahun penjara," ucap Fachri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ditambahkan, Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, tuntutan terhadap dua tersangka telah sesuai dengan fakta persidangan.

Dapot membeberkan, mengapa ada perbedaan antara terdakwa Darmawan dan Mustafa Camal Pasa? Dikarenakan, pada sidang sebelumnya, Mustafa Camal Pasa mengakui perbuatannya. Sedangkan Darmawan masih berbelit-belit.

"Salah satu dari terdakwa atasnama Mustafa Camal Pasa membuka terang fakta yang sebenernya terkait perkara tersebut. Dia mengakui, apa yang telah diperbuatnya, bukannya menutup nutupi, akhirnnya terang semua sesuai fakta saksi dan barang bukti diperlihatkan di persidangan," jelasnya.

"Atas dasar itulah kami memutuskan untuk melakukan penuntuan berbeda, Darmawan tiga tahun dan Mustafa Camal Pasa dua tahun," imbuhnya.

Baca Juga:Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare Ngaku Terima Rp20 Juta Tiap Mediasi, Disuruh Duduk Manis

Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan kembali menegaskan, tuntutan bagi terdakwa Darmawan tiga tahun dan Mustafa Camal Pasa dua tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini