SuaraBanten.id - Tepat pada 17 Agustus 2021 kemerdekaan Indonesia genap sudah berusia 17 tahun. Namun, apakah kita tahu isi, perumusan hingga arti penting teks proklamasi?
Sebuah naskah yang berisi pernyataan atau proklamasi kemerdekaan Indonesia itu menandakan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah berdiri.
Tak hanya itu, teks proklamasi juga menegaskan bahwa bangsa Indonesia telah terlepas dari masa penjajahan.
Presiden Soekarno pada 17 Agustus 1945 silam menjadi tokoh sentral pembacaan teks proklamasi. Tepatnya, pada pukul 10.00 WIB di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang saat ini menjadi Jalan Proklamasi Nomor 5 Jakarta Pusat.
Baca Juga:HUT RI ke-76, 20.000 Warga Tangerang Diberi Bantuan Memulai Usaha Rp760 ribu
![Pekerja menyelesaikan mural bertemakan Proklamasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Aren 02, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (22/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/07/22/49388-mural-proklamasi.jpg)
Isi Teks Proklamasi versi ditulis tangan berbunyi:
"Proklamasi.
Kami, bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 yang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17-8-'05.
Baca Juga:Bisa Buat Status Atau Dikirim Personal, Berikut 25 Ucapan Selamat HUT RI ke-76
Wakil2 bangsa Indonesia.