Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Timothy Tandiokusuma Lepas Dari Jeratan Pidana

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono menyatakan Timothy Tandiokusuma lepas dari jeratan pidana.

Hairul Alwan
Senin, 16 Agustus 2021 | 06:54 WIB
Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Timothy Tandiokusuma Lepas Dari Jeratan Pidana
Timothy Tandiokusuma saat proses sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang. [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Sempat ditunda beberapa kali, sidang putusan kasus penipuan investasi Rp13,2 miliar yang menimpa korban SF akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono menyatakan Timothy Tandiokusuma lepas dari jeratan pidana.

Dalam sidang yang menjerat Timothy Tandiokusuma itu, hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari jerat hukum pidana yang didakwakan kepadanya.

“Menyatakan terdakwa Timothy Tandiokusuma Als Tomothy A.d Aditya Tandiokusuma telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana," ungkap Ketua Majelis Hakim Arief Budi Cahyono.

Baca Juga:Hambat Persidangan, Cynthiara Alona Pecat Kuasa Hukum Ditengah Persidangan

"melepaskan terdakwa Timothy dari segala tuntutan hukum, Memulihkan harkat Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” imbuhnya.

Sebelumnya Arief menyebut, pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyebut bahwa Timothy terdampak pandemi sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya sejak Maret 2020.

Hal itu terjadi bukanlah kesengajaan atau tipu muslihat akan tetapi karena lebih dari suatu keadaan kahar atau force major sehingga membuat usaha terdakwa tidak berjalan sesuai yang direncanakan.

Karena itu ia menilai bentuk perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan bentuk wanprestasi, sehingga tidak masuk ke ranah pidana seperti yang didakwakan namun lebih ke bentuk perdata.

Menanggapi putusan hakim, Kuasa hukum terdakwa, Sumarso mengatakan, pihaknya menerima dengan baik keputusan majelis hakim. Ia menerangkan, dari pertimbangan hukum itu memang ada beberapa hal yang perlu mereka catat.

Baca Juga:Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare Ngaku Terima Rp20 Juta Tiap Mediasi, Disuruh Duduk Manis

“Dari pertimbangan hukum itu ada beberapa hal yang perlu kami catat bahwa apa yang diperjanjikan itu memang tidak secara spesifik ya. Artinya apa yang saya sampaikan dalam persidangan memang majelis hakim sependapat. Adanya kerjasama antara pelapor dan terdakwa inikan memang terbukti," papar Sumarsono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini