Bahwa dalam perkara RS UMMI, Habib Rizieq Shihab dari semenjak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak pernah dilakukan penahanan. Pengadilan dalam perkara a quo juga tidak memerintahkan penahanan.
“Oleh karena itu tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara yang lain (in casu perkara Prokes Petamburan),” tegasnya.
Selain itu, lanjut Chair, mengenai Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti.
Menurut pandangan Chair, surat Penetapan Perintah Penahanan tersebut “batal demi hukum” dan oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca Juga:Anisa Bahar Kangen Sosok Habib Vocal Dalam Penjara, Habib Rizieq Shihab?
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pihak HRS Center mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak-hak asasi Habib Rizieq Shihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan.
“Dengan demikian, status tahanan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan (HSR),” ujarnya.