Polisi berpangkat melati dua itu mengungkapkan, adik ipar dari suami tersebut pernah dilakukan penangkapan sebelumnya dalam kasus yang berbeda.
Tidak hanya itu, Soni yang merupakan bandar narkoba di Kota Cilegon mengajak adik kandungnya untuk ikut serta dalam aksi peredaran narkoba.
Ternyata adik ipar dari sang suami ini terlibat dari kasus narkoba, yang bersangkutan juga pernah di tangkap dengan kasus berbeda," ungkap Shinto
"Dalam hal ini pelaku utama DSH alias Soni juga melibatkan adik kandungnya sendiri berinisial H (27) dalam konteks peredaran narkoba," sambungnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 11 Agustus 2021 Serang-Cilegon Banten
Shinto kembali mengungkapkan, dalam satu keluarga ini untuk menjalankan bisnis haramnya memiliki peran masing-masing dari mulai istri hingga adik ipar pelaku.
"Berperan sebagi bandar Soni, kemudian memerintahkan istri, adik iparnya, adik kandungnya, untuk mengemas barang-barang siap edar dengan paket-paket kecil. Kemudian sang suami juga memerintahkan untuk, membuang barang tersebut saat ada pembeli," ungkapnya.
Ditempat yang sama Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, personel Satresnarkoba Polres Cilegon dalam menangkap sindikat berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu seberat 105 gram dengan total keseluruhan.
"Dalam operasi ini kami mengamankan barang bukti berupa kristal putih diduga sabu, seberat 105 gram dari beberapa tersangka," ungkapnya.
"Selain itu ada juga hp, timbangan elektronik, dan plastik. Kalau dalam kasus ini, sebagai pengedar sabu ini dimaksudkan ke dalam bandar, karena sabu-sabu sudah dipaket-paket akan dijual kembali," imbuhnya.
Baca Juga:Jangan Terlewat! Rekrutmen Pertamina 2021, Berikut 102 Posisi Lowongan yang Dibuka
Sigit juga menyebutkan para pelaku yang merupakan sindikat satu keluarga dalam peredaran narkoba di Kota Cilegon. Iya juga mengaku akan melakukan pengembangan dari hasil operasinya itu.