Kepolisian mengamankan 2,04 kilogram sabu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SA dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Tersangka terakhir yang berinisial MU ditangkap di kediamannya di Jalan Jelambar, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 April 2021.
Dari tangan pelaku tersebut, kepolisian mengamankan total 9.984 ekstasi dan 55,29 gram sabu.
Baca Juga:Waketum MUI Soal Bantuan Rp 2 Triliun: Kecewa Hingga Patah Hati, Pertanyakan ini
MU dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim