Waduh Pengunjung Warteg Harus Tunjukan Surat Vaksin, Pemilik Warteg Teriak Suarakan Ini

Terkait aturan pengunjung warteg harus tunjukan surat vaksin, pemilik warteg beranggapan hal itu merupakan kebijakan mengada-ada.

Hairul Alwan
Senin, 02 Agustus 2021 | 06:35 WIB
Waduh Pengunjung Warteg Harus Tunjukan Surat Vaksin, Pemilik Warteg Teriak Suarakan Ini
Seorang pelayan warteg mengemas pesanan pengunjung di Serpong, Tangsel, Selasa (27/7/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

“Ini posisi warteg sudah kolaps, terus dikasih kebijakan. Misalnya kan darahnya tinggi, kan gak bisa divaksin. Ini bagaimana apa tidak boleh makan di warteg?” imbuhnya.

Mukroni menuturkan, terkait kebijakan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 perlu waktu untuk sosialisasi. Ia juga meminta pemerintah untuk membantu pengusaha yang tidak memiliki masker dan merapikan ruangan yang memenuhi standar protokol kesehatan.

“Kan asisten rumah tangga warteg juga pulang, karena tak mampu berikan gaji. Pemerintah harus bijaksana terapkan kebijakan kepada pengusaha warteg karena usaha lagi kolaps,” imbaunya.

Diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) resmi mengeluarkan aturan pelanggan warteg wajib menunjukan sertifikat sudah divaksin selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Baca Juga:Negara Ini Wajibkan Warga Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi jika Ingin Masuk Masjid

Paraturan pengunjung warteg harus menunjukan surat vaksin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021 yang dikirimkan Plt Kepala Dinas PPKUKM Andri Yansyah kepada wartawan, Kamis 29 Juli 2021 lalu.

Berdasarkan lampiran SK disebutkan, para pelaku usaha atau pedagang dan pengunjung dari kegiatan makan-minum seperti warung atau warteg harus sudah divaksin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini