Kritik Aturan PPKM, Komunitas Warteg Bandingkan Indonesia Dengan Jepang

"Saya baca di media masa pemerintah Jepang bayar kompensasi hingga Rp40 juta per pedagang," ungkapnya.

Hairul Alwan
Selasa, 27 Juli 2021 | 16:56 WIB
Kritik Aturan PPKM, Komunitas Warteg Bandingkan Indonesia Dengan Jepang
Sejumlah pengunjung saat makan di warteg. (Suara.com/Yaumal Asri)

SuaraBanten.id - Kritik aturan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat, Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyorot soal aturan makan 20 menit di wilayah PPKM Level 4.

Ketua Kowantara Mukroni bahkan membandingkan Indonesia dengan Jepang. Ia menyebut jepang menutup tempat usaha namun memberi subsidi untuk mengantisipasi kerugian.

"Saya baca di media masa pemerintah Jepang bayar kompensasi hingga Rp40 juta per pedagang," ungkapnya.

Mukroni mengungkapkan, tidak semua orang makan buru-buru, khususnya orangtua.

Baca Juga:Ini Isi Kepgub PPKM Level 4 yang Diterbitkan Anies

“Yang makan di warteg kan tidak hanya ada anak kecil dan anak muda, tapi ada orang tua juga. Orang tua kan makannya pelan-pelan. Kalau disuruh buru-buru bisa tersedak,” katanya dikutip dari Hops.id, Selasa (27/7/2021).

Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021).  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Dalam kesempatan itu, Mukroni singgung pedagang ayam bakar dan pecel lele. Kata dia, pedagang ayam bakar dan pecel lele tidak bisa menyiapkan hidangan buru-buru.

“Pedagang kan ada yang jual ayam bakar, lele, dan lainnya. Ini butuh waktu (persiapan), bisa saja kalau diburu-buru, malah kesiram minyak,” tutur Mukroni.

Selain soal aturan makan 20 menit, Mukroni juga mengkritik jam operasional pedagang warteg yang dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Menurutnya, tidak semua pedagang bisa memenuhi ketentuan tersebut.

“Warteg itu ada kapasitasnya, mulai dari yang luasannya kecil paling lima orang (kapasitas tampung), sampai yang sebesar yang bisa sampai menampung 50 pelanggan,” ujarnya.

Baca Juga:Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4: Makan di Warteg 20 Menit, Pengunjung Dibatasi 3 Orang

Mukroni memaparkan, warteg dengan kapasitas besar itu akan sulit bila harus menyesuaikan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Dia menyarankan agar aturan seputar pembatasan waktu dalam operasional pedagang kecil selama PPKM dihapuskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini