Palsukan Hasil Rapid Antigen Untuk Penumpang Pelaabuhan Merak, Dokter di Cilegon Diciduk

Jual surat keterangan Rapid Antigen palsu, dokter yang beroperasi di salah satu klinik di Gerem Cilegon beserta empat komplotannya dibekuk.

Hairul Alwan
Selasa, 27 Juli 2021 | 09:59 WIB
Palsukan Hasil Rapid Antigen Untuk Penumpang Pelaabuhan Merak, Dokter di Cilegon Diciduk
Oknum dokter yang menjual Surat Rapid Antigen palsu diinterogasi. [Suara.com/Adi Mulyadi]

Edy mengatakan para sindikat ini telah membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan Pemeriksaan langsung

Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 27 Juli 2021 Serang-Cilegon Banten

Kontributor : Adi Mulyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini