SuaraBanten.id - Aturan PPKM Darurat Lebak tak gelar salat jamaah. Kabupaten Lebak tak gelar salat jamaah selama PPKM Darurat.
Lebak tak gelar salat jamaah selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli 2021. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaminkan atau mengiyakan dan sosialisasi ke warga.
Lebak tak gelar salat jamaah lantaran Pemkab Lebak menerapkan PPKM Darurat. Lebak tak gelar salat jamaah selama PPKM Darurat untuk memutus sebaran Covid-19.
Diberlakukannya PPKM darurat tentu berdampak pada beberapa sektor baik fasilitas umum maupun pembatasan aktivitas masyarakat lainnya. Seperti fungsi Masjid dan Musala yang tak lagi digunakan untuk salat berjamaah saat PPKM darurat.
Baca Juga:PPKM Darurat Hari Kerja Pertama, Ruas Jalan M.H. Thamrin Jakarta Ramai Lancar
Aturan terkait hal itu dibenarkan MUI Kabupaten Lebak. Menurut, Ketua Satgas Covid-19 MUI Kababupaten Lebak, Nurul Huda Maarif Mulai dari tanggal 3-20 Juli mendatang kegiatan salat berjamaah untuk ditiadakan sementara.
“Tujuannya untuk membatasi kegiatan orang, sehingga penularannya tidak meluas,” kata Nutil.
Dengan diberlakukannya aturan ini, MUI Lebak akan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat.
“MUI akan menyampaikan himbauan-himbauan, sesuai apa yang telah disampaikan oleh pihak pemerintah daerah” kata Nurul Huda Maarif.
Nurul Huda menambahkan, semoga keadaan ini dapat dipahami oleh masyarakat semua.
Baca Juga:Cara Mendapatkan Deepslate Minecraft
Dengan diberlakukannya aturan PPKM Darurat semua aktivitas dan kegiatan yang mengundang banyak orang akan ditiadakan di Masjid untuk sementara sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.