Adapun jaksa Kejati Jawa Barat menuntut Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
Jaksa membebaskan terdakwa dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan.