SuaraBanten.id - Kota Tangerang darurat Covid-19 lantaran banyaknya kasus corona di Kota Akhlakul Karimah itu. Kota Tangerang darurat Covid-19 lantaran sebanyak 23 kelurahan di Kota Tangerang kini berstatus zona merah.
Penularan Covid-19 di Kota Tangerang tinggi sehingga 23 kelurahan zona merah. Puluhan kelurahan zona merah Covid-19 berada di 10 kecamatan zona merah.
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, tercatat sejak Senin (21/6/2021) ada 10 kecamatan di Kota Tangerang yang masuk zona merah.
"Penetapan zona merah itu sesuai dengan peraturan yang ada, tercatat ada 23 kelurahan dari 10 kecamatan masuk zona merah," ujar Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Buceu Gartina dalam pesan singkat, Selasa (22/6/2021).
Baca Juga:Guru Besar UNUD Pastikan Vaksin Covid-19 di Indonesia Ampuh Lawan Varian Alpha dan Delta
"Untuk total kasus positif Covid-19 berjumlah sebanyak 531 kasus," ungkapnya.
Buceu mengatakan, jumlah terbanyak berada di kecamatan Karawaci, Kota Tangerang dengan total pasien Covid-19 sebanyak 94 orang.
"Kasus positif Covid-19 terbanyak berada di Kecamatan Karawaci dengan jumlah kasus sebanyak 94 orang, (sementara) kecamatan Benda memiliki kasus positif Covid-19 paling sedikit dengan 14 kasus aktif," tuturnya.
Buceu juga menuturkan ada tiga kecamatan yang masih terdeteksi zona oranye, seperti Negelasari, Benda dan Batuceper.
"Sisanya tiga kecamatan masuk ke zona oranye penyebaran Covid-19," katanya.
Baca Juga:BOR Terisi 80 Persen, Bupati Banyuwangi: Jangan Lalai Prokes Covid-19
Dalam kesempatannya, Buceu berharap untuk masyarakat kota Tangerang agar tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19, agar jumlah masyarakat yang terpapar tidak semakin bertambah," pungkasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim