Gasak Uang Rp91 Juta dan Perhiasan, 3 Palaku Rumsong di Tangerang Dibekuk Polisi

Pelaku rumsong gasak Rp91 juta dan gondol perhiasan korban.

Hairul Alwan
Sabtu, 19 Juni 2021 | 14:59 WIB
Gasak Uang Rp91 Juta dan Perhiasan, 3 Palaku Rumsong di Tangerang Dibekuk Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima memberi keterangan kepada awak media. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Gasak uang Rp91 juta dan perhiasan 3 pelaku rumsong atau rumah kosong di Tangerang dibekuk polisi. Ketiga pelaku itu berinisial EN, L dan Y.

Pelaku rumsong gasak Rp91 juta. Selain itu, pelaku rumsong gondol perhiasan korban. Pelaku rumsong ambil laptop, hanphone dan barang berharga lainnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, tiga orang pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Kota Tangerang.

"Mereka sudah tiga kali beraksi," kata Deoniju kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Jumat (18/6/2021)

Baca Juga:Parah Banget! Cek Handphone, Suami Temukan Video Ena-ena Istri Dengan Pria Lain

Dijelaskan, aksi pertamanya pada Kamis (13/5/2021) tersangka berhasil menggasak uang senilai Rp 91 juta dan barang berharga lainnya.

"Pelaku beraksi dengan linggis dan obeng, mencongkel kaca jendela, dan masuk ke dalam rumah. Mereka lalu mengacak-acak setiap kamar, dan mencari barang berharga," katanya

"(Pelaku) menggasak Rp 91 juta. Dia juga berhasil mengambil barang-barang mewah seperti laptop, HP, jam tangan dan perhiasan," imbuhnya.

Deoniju mengakui jika pengusutan kasus pembobolan tersebut membutuhkan beberapa bulan, untuk bisa menangkap kawanan pelaku itu.

EN ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Sedangkan, L dan Y ditangkap di Cipete, Pinang, Kota Tangerang.

Baca Juga:UAS Ceramah Soal Anjing Peliharaan, Netizen: Pelihara Daun Muda Kiamat Dinjak Unta

"Dalam waktu sekian lama, para pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan," katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak