Skandal Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara

Sementara itu, Direktur Opersionalnya, Iwan Joeniarto divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Vonis dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Juni 2021 | 21:01 WIB
Skandal Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara
I Gusti Ngurah Askhara Dana Diputra. (Foto: Dokumen Pelindo III)

SuaraBanten.id - Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara divonis 1 tahun penjara. I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra juga didenda Rp 300 juta.

Sementara itu, Direktur Opersionalnya, Iwan Joeniarto divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Vonis dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Keduanya terbukti terlibat atas kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana 1 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Untuk denda terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk membayarkannya kepada kejaksaan dan apabila dalam tempo waktu tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan dalam persidangan, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:Soroti BUMN yang Merugi, Fadli Zon: Tersungkur Akibat Joroknya Tata Kelola

"Maka Kejaksaan wajib menyita harta terdakwa untuk delang atau apabila tidak memenuhi besaran denda tersebut maka terdakwa akan ditambah hukuman kurungan selama tiga bulan," Sambungnya.

Pantaun Suarabanten, jadwal sidang yang direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB mundur menjadi pukul 17.28.

Dalam sidang putusan tersebut, dipimpin
Majelis Hakim, Nelson Panjaitan dan hakim anggotanya Harry Suptanto, Yuferry.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Pantono Rono Widjaja dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Reza Fahlevi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Terlihat Ari Askhara mengunakan pakaian batik bercorak biru dengan kombinasi ungu dan Iwan Junianto memakai batik becorak berwarna kuning kombinasi hitam duduk dikursi pesakitan. Keduanya didampingi tiga orang kuasa hukum.

Baca Juga:Warganet Gempar! Lambang Garuda 'Dibalik' Saat Timnas Indonesia Dihajar Vietnam

Sebagai informasi, Ari Ashkara maupun Iwan Joeniarto di tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten satu tahun penjara, karena diyakini melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini