Skandal Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara

Sementara itu, Direktur Opersionalnya, Iwan Joeniarto divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Vonis dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Juni 2021 | 21:01 WIB
Skandal Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara
I Gusti Ngurah Askhara Dana Diputra. (Foto: Dokumen Pelindo III)

SuaraBanten.id - Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara divonis 1 tahun penjara. I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra juga didenda Rp 300 juta.

Sementara itu, Direktur Opersionalnya, Iwan Joeniarto divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Vonis dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Keduanya terbukti terlibat atas kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana 1 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta. Untuk denda terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk membayarkannya kepada kejaksaan dan apabila dalam tempo waktu tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan dalam persidangan, Senin (14/6/2021).

Baca Juga:Soroti BUMN yang Merugi, Fadli Zon: Tersungkur Akibat Joroknya Tata Kelola

"Maka Kejaksaan wajib menyita harta terdakwa untuk delang atau apabila tidak memenuhi besaran denda tersebut maka terdakwa akan ditambah hukuman kurungan selama tiga bulan," Sambungnya.

Pantaun Suarabanten, jadwal sidang yang direncanakan dimulai pukul 13.00 WIB mundur menjadi pukul 17.28.

Dalam sidang putusan tersebut, dipimpin
Majelis Hakim, Nelson Panjaitan dan hakim anggotanya Harry Suptanto, Yuferry.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Pantono Rono Widjaja dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Reza Fahlevi dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Terlihat Ari Askhara mengunakan pakaian batik bercorak biru dengan kombinasi ungu dan Iwan Junianto memakai batik becorak berwarna kuning kombinasi hitam duduk dikursi pesakitan. Keduanya didampingi tiga orang kuasa hukum.

Baca Juga:Warganet Gempar! Lambang Garuda 'Dibalik' Saat Timnas Indonesia Dihajar Vietnam

Sebagai informasi, Ari Ashkara maupun Iwan Joeniarto di tuntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten satu tahun penjara, karena diyakini melanggar Pasal 102 huruf e UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak