SuaraBanten.id - Belasan pengamen dan anak jalanan atau Anjal di Serang digelandang polisi Polres Serang Kota dalam pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Maung 2021, kemarin. Para pengamen dan anjal yang terjaring dipaksa tanda tangani pernyataan ini agar bisa dibebaskan.
Hasil operasi tersebut terjaring 17 pengamen dan anak jalanan dari beberapa lokasi.
“Ada banyak titik dari simpang empat Pisang Mas, Alun-alun Kota Serang, terminal Kepandean, Kebon Jahe dan terminal Pakupatan,” ujar Wakapolres Serang Kota Kompol Feby Heriyanto.
Kompol Feby menjelaskan, bahwa Pengemis, Pengamen dan Anak Jalanan yang diamanakan akan langsung didata.
Baca Juga:Bakar Kuburan Jenazah Covid-19, Netizen: Nggak Punya Hati Nih Manusia
“Target Operasi (TO), kami amankan di Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pendataan dan diberikan arahan secara khusus,” ujarnya.
Setelah diberikan arahan khusus dan pendataan Target Operasi (TO) membuat surat pernyataan tidak melanggar hukum dan tidak melakukan kegiatan yang mengganggu Kamtibmas di Daerah Hukum Polres Serang Kota.
"Setelah membuat Surat Pernyataan, ketujuh belas orang pengamen dan anak jalanan diperbolehkan pulang,” pungkasnya.