SuaraBanten.id - Tim Serigala Polres Lebak membekuk pelaku gergaji dan siksa istri gegara tolak ajakan mandi suami di Kalanganyar Lebak. Diketahui, pria berinisial ADF itu merupakan buruh harian lepas.
Wanita yang berusia lebih tua darinya berinisial MM mengalami lebam dan sobek diarea mulut gegara pergi ke Tangerang 4 hari menemui anak.
Wanita itu digergaji diwajah lantaran menolak mandi bareng dengan suaminya.
“Pelaku (penganiayaan) sudah kita amankan. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono kepada BantenHits.
Baca Juga:Tolak Ajakan Mandi Suami Wanita di Kalanganyar Lebak di Gergaji dan Disiksa
Kata Indik, pelaku tega menganiaya istrinya sendiri lantaran kesal ditinggal pergi selama 4 hari.
“Alasannya karena pelaku kesal sang istri pergi selama 4 hari ke Tangerang untuk jenguk anaknya,” terangnya.
“Akhirnya 29 April 2021, pelaku menganiaya MM hingga mengalami lebam dan robek di bagian mulut nya,”tambahnya.
Akibat perbuatannya, ADF dijerat Pasal 44 Ayat 1 Atau Ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Ditembak 10 Kali Driver Taksi Online Malah Tantang Duel, Empat Begal Kabur