Peluang yang diberikan Undang-Undang No.22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah semakin memberikan keleluasan bagi Kotamadya Cilegon (selanjutnya disebut Kota Cilegon) untuk mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Cilegon.
Peluang tersebut semakin nyata setelah institusi pemerintah di Kota Cilegon menjadi lengkap dengan terbentuknya DPRD Kota Cilegon.
Dengan ditetapkannya dan disahkannya UU No. 15 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, status Kota Administratif Cilegon berubah menjadi Kotamadya Cilegon, dengan duet kepemimpinan Drs. H. Tb. Rifai Halir sebagai Pejabat Walikota Cilegon dan H. Zidan Rivai sebagai Ketua DPRD Cilegon.
Berdasarkan letak geografisnya, Kota Cilegon berada dibagian paling ujung sebelah Barat Pulau Jawa dan Kota Cilegon mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut:
Baca Juga:Temui Pejabat PT LIB, Baim Wong Susul Raffi Ahmad Terjun ke Sepak Bola?
Sebelah Utara: berbatasan dengan Kecamatan Bojonegara (Kabupaten Serang)
Sebelah Barat: berbatasan dengan Selat Sunda
Seblah Selatan: berbatasan dengan Kecamatan Anyer dan Kecamatan Mancak (Kabupaten Serang)
Sebelah Timur: berbatasan dengan Kecamatan Kramatwatu tepat di wilayah serdang (Kabupaten
Serang)
Daftar nama Wali Kota Administratif dan Wali Kota Cilegon:
Baca Juga:Raffi Ahmad Bakal Permak Bus Rans Cilegon FC Mirip Jet Mewah
- Drs.Nurman Suriadinta 29 Juli 1987 1 April 1988
- H.Nano Abdullah Dudaya 1 April 1998 20 Mei 1989
- Drs. H.Dudi Achmadi 20 Mei 1989 1 Mei 1992
- Drs.Aan Hermana ASW 1 Mei 1992 15 Oktober 1992
- Drs. H.Makmun Suchari 15 Oktober 1992 30 Juni 1997
- Ir. H.Setia Hidayat (Pelaksana Harian) 30 Juni 1997 20 Juni 1998
- Drs. H.Tubagus Rifa’i Halir 20 Juni 1998 27 April 1999
Walikota