Lakukan Penyekatan, Polisi Sita 6 Mobil Travel Gelap di Kota Tangerang

Agus menambahkan enam mobil yang dilakukan penyitaan merupakan angkutan pribadi yang dijadikan travel.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 30 April 2021 | 10:42 WIB
Lakukan Penyekatan, Polisi Sita 6 Mobil Travel Gelap di Kota Tangerang
Polisi tilang travel gelap di Kota Bekasi.[Ist]

SuaraBanten.id - Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyekatan di jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang. Hasilnya enam mobil travel gelap disita petugas kepolisian.

"Ada enam mobil yang kami tindak selama operasi penyekatan," ujar AKP Agus Pribadi KBO Lantas Polres Metro Tangerang Kota saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021) malam.

Agus menambahkan enam mobil yang dilakukan penyitaan merupakan angkutan pribadi yang dijadikan travel.

"Jadi angkutan pribadi yang dijadikan angkutan umum. Diduga seluruh kendaraan roda empat tersebut membawa penumpang yang hendak mudik Lebaran 2021," tutur Agus.

Baca Juga:Polisi Tilang Tiga Travel Gelap di Kota Bekasi

Dalam kesempatannya, Agus menjelaskan alasannya melakukan penindakan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Selain dari pencegahan penyebaran Covid-19, karena sekarang juga masih ada pandemi," jelasnya.

Agus menambahkan, jika pihaknya melakukan penyekatan dan penyitaan itu dalam rangka penegakkan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami tindak selama operasi penyekatan, (operasi dilakukan) mulai tanggal 26, 27, 28, dan 29 April (2021)," ucapnya.

Ia mengimbau pada masyarakat Kota Tangerang agar tidak melakukan pulang kampung, meski larangan mudik Lebaran 2021 masih akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021. Guna mencegah terjadi penyebaran COVID-19.

Baca Juga:Pakai Jasa Travel Gelap? Kemenhub Sebut Asuransi Penumpang Tak Ditanggung

"Mohon kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan. Jangan sampai pandemi ini berkepanjangan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini